Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyebut Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus bersikap tidak kooperatif hingga merendahkan wibawa pengadilan. Sebab pemuda itu tak berniat untuk bersaksi dalam persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpanya.
“Majelis Hakim berharap Andrie Yunus bisa hadir langsung memberikan keterangan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, agar bisa menggali dan mendapatkan keterangan yang akan menjadi fakta hukum di persidangan yang komprehensif,”
ucap Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Rabu, 10 Juni 2026.
Hakim beralasan pengadilan telah beriktikad baik dengan menjenguk maupun menanyakan kondisi korban pasca kejadian. Namun, upayanya itu bertepuk sebelah tangan.
“Menimbang bahwa iktikad baik Majelis Hakim ini tidak dibalas dengan iktikad baik pula oleh Andrie Yunus,”
ujar Fredy.
Tak Datang
Majelis juga telah memberikan opsi untuk menghadirkan Andrie secara daring untuk bersaksi, lantaran kondisinya masih dalam pemantauan tenaga kesehatan RSCM Jakarta.






