Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 10 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • MBG
  • iran
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Divonis 1-3 Tahun Penjara, Dua Orang Resmi Dipecat!
Hukum

Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Divonis 1-3 Tahun Penjara, Dua Orang Resmi Dipecat!

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Juni 10, 2026 12:47 pm
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
Share
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kedua kiri), dan Serda Edi Sudarko (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (8/6/2026).
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kedua kiri), dan Serda Edi Sudarko (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (8/6/2026). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU)
SHARE

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-8 Jakarta memvonis empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, dengan hukuman 1 hingga 3 tahun penjara.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan lebih subsidair turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan direncanakan terlebih dahulu,”

ucap Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam amar putusannya, Rabu, 10 Juni 2026.
Baca juga:
Vonis Kasus Andrie Yunus: Dalih 'Kasih Pelajaran' Berujung Khianati Tugas… Majelis Hakim Pengadilan Militer menjatuhkan pidana kepada empat terdakwa kasus penyiraman air…
Melonjak 32 Persen, Harga Pertamax Mulai Hari Ini Dijual Rp16.250… PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi…
Rupiah Anjlok, Korupsi Merebak, MBG Kacau! Pengamat Heran Kepuasan Pemerintah… Hasil survei yang menyebut tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan Presiden Prabowo…
  • Vonis Kasus Andrie Yunus: Dalih 'Kasih Pelajaran' Berujung Khianati Tugas Mulia Prajurit
  • Melonjak 32 Persen, Harga Pertamax Mulai Hari Ini Dijual Rp16.250 per Liter
  • Rupiah Anjlok, Korupsi Merebak, MBG Kacau! Pengamat Heran Kepuasan Pemerintah Tembus 72%

Para terdakwa divonis bervariasi, antara lain Sersan Dua Marinir Edi Sudarko yang divonis 3 tahun penjara, Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto (2,5 tahun), Kapten Marinir Mandala Dwi Prasetio (2 tahun), dan Letnan Satu Pasukan Kopasgat Sami Lakka (1,5 tahun).

Kemudian, ada hukuman tambahan bagi Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto yaitu dipecat sebagai anggota TNI.

Majelis hakim mengatakan keempat terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terencana dengan melakukan penyiraman air keras sebagaimana dakwaan lebih subsider Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca juga:
Dasco Bantah Pertemuan Prabowo-Chatib Basri Bahas Kursi Menkeu Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad membantah spekulasi yang mengaitkan pertemuan…
Hakim Suruh Polda Gaspol Kasus Andrie Yunus, TAUD Ungkap 4… Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendesak pihak Pengadilan Militer II-08 Jakarta segera…
TAUD Diperiksa Soal Andrie Yunus: Bawa Kesaksian dan Bukti, Siap… Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa perwakilan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) terkait…
  • Dasco Bantah Pertemuan Prabowo-Chatib Basri Bahas Kursi Menkeu
  • Hakim Suruh Polda Gaspol Kasus Andrie Yunus, TAUD Ungkap 4 Alasan Sidang…
  • TAUD Diperiksa Soal Andrie Yunus: Bawa Kesaksian dan Bukti, Siap Bongkar 16…
Tag:Air KerasAndrie YunusBAIS TNIHeadlinekontrasMiliterPeradilan MiliterTAUDVonis
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Melonjak 32 Persen, Harga Pertamax Mulai Hari Ini Dijual Rp16.250 per Liter
By Natania Longdong
BBM Pertamina Jenis Pertamax resmi naik Jadi Rp16.250 per liter. (Sumber: Owrite/Hadi Febriansyah)
1
Edison Ajak Keponakan Ambil Jatah Proyek “Jaga Hubungan Baik” Pemkab Muara Enim
By Rahmat Baihaqi
Bupati Muara Enim Edison berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
2
Pertamax Naik 32 Persen: Tahukah Anda UMKM Kini Jadi Korban ‘Beban Bisu’ yang Mematikan?
By Rahmat Tunny
Pengamat Ekonomi, Febryan Wishnu.
3
Shin Tae-yong Resmi ke Persija, Begini Respons Erick Thohir
By Hadi Febriansyah
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir
4
Trump Balas Iran, Harga Minyak Langsung Meroket! Pasar Global Ketar-Ketir
By Anisa Aulia
Data pergerakan kapal di selat hormuz.
5

BERITA LAINNYA

Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memimpin sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). Majelis hakim memvonis keempat terdakwa tersebut yakni Serda Edi Sudarko selama tiga tahun dan enam bulan penjara, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dua tahun dan enam bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya dua tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka selama satu tahun dan enam bulan penjara serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer khusus kepada Serda Edi dan Lettu Budhi.
Hukum

Vonis Kasus Andrie Yunus: Dalih ‘Kasih Pelajaran’ Berujung Khianati Tugas Mulia Prajurit

Majelis Hakim Pengadilan Militer menjatuhkan pidana kepada empat terdakwa kasus penyiraman air…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
12 menit lalu
Bupati Muara Enim Edison berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Hukum

Edison Ajak Keponakan Ambil Jatah Proyek “Jaga Hubungan Baik” Pemkab Muara Enim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus gratifikasi pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
4 jam lalu
Bupati Muara Enim Edison (kedua kanan) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Hukum

Mirip Komisi Sales, KPK Bongkar Persenan Suap Bupati Muara Enim Sebelum ‘Pindah Tidur’ ke Rutan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Muara Enim Edison usai…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
19 jam lalu
Mama Sinta berorasi di Jakarta.
Hukum

Polda Metro Mulai Verifikasi Bukti ‘Pesta Babi’, Mama Sinta Belum Bakal Diperiksa

Penyelidikan dugaan eksploitasi dalam film dokumenter Pesta Babi yang dilaporkan oleh tokoh…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
19 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up