Di tengah berbagai persoalan yang terus membayangi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), mulai dari tata kelola, tindakan korupsi, hingga gugatan dari kalangan guru dan orang tua murid ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pakar kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai akar persoalannya terletak pada satu hal mendasar, yakni program dijalankan sebelum memiliki landasan hukum yang kuat.
Menurut Trubus, berbagai evaluasi terhadap MBG sebenarnya sudah berulang kali disampaikan sejak program itu mulai dijalankan. Namun, persoalan mendasar yang menurutnya belum terselesaikan adalah absennya undang-undang khusus yang mengatur program tersebut secara komprehensif.







