Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Kubu Roy Suryo Sindir Jaksa: Tiga Laporan Kandas, Cuma Laporan Jokowi yang Diterima

Kubu Roy Suryo dan Dokter Tifa kembali menyindir Jaksa. Kali ini, kuasa hukum mereka mempersoalkan jaksa yang hanya menerima laporan Jokowi.

Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa diserahkan ke Kejaksaan
Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa diserahkan ke Kejaksaan. (Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin).

Kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Abdul Ghofur Sangaji mengatakan jaksa hanya memproses laporan yang dilayangkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Menurut dia, jaksa menggugurkan tiga laporan lain dari Samuel Watken, Andi Kurniawan, dan laporan dari kelompok Pradi Bersatu. Ia menyinggung tiga laporan itu tak diterima jaksa karena dinilai belum lengkap secara formil maupun materiil atau P-19.

Jaksa menggugurkan tiga laporan polisi, yaitu dari Samuel Watken, Andi Kurniawan, dan Lecumanan. Laporan-laporan tersebut ternyata tidak diterima oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan P-19,”

kata Ghofur di Kejari Jakarta Selatan, Senin, 22 Juni 2026.

Abdul Ghofur mengatakan dengan digugurkan tiga laporan itu, jaksa hanya akan memproses laporan yang dibuat Jokowi.

Iklan

Sementara, tiga laporan lain mengenai tudingan ujaran kebencian, penghasutan buntut ijazah palsu dianggap tak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dilanjutkan.

Jadi, dalam perkara ini, yang menjadi pasal dakwaan nantinya dalam proses persidangan adalah laporan dari Pak Joko Widodo. Laporan-laporan lain digugurkan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan P-19,”

ujarnya.

Adapun menurut Ghofur kliennya bakal didakwa melanggar Pasal 310 yang berubah jadi Pasal 433 terkait pencemaran. Lalu, Pasal 311 yang berubah menjadi Pasal 434 terkait fitnah.

Kubu Roy juga sudah mengantisipasi langkah hukum ke depan jika kliennya didakwa atas dasar laporan mantan Wali Kota Solo itu.

Tentu ada konsekuensi hukumnya ke depan. Tetapi, kami belum akan menyampaikan apa konsekuensi hukum tersebut,”

kata Ghofur.

Polda Metro Jaya sebelumnya pada Senin, 22 Juni 2026 sudah menyerahkan Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait kasus dugaan ijazah Jokowi ke Kejari Jakarta Selatan. Dengan demikian, berkas kasus yang menjerat Roy dan Dokter Tifa dinyatakan lengkap. Keduanya pun bakal segera jadi terdakwa di pengadilan.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.