Kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Abdul Ghofur Sangaji mengatakan jaksa hanya memproses laporan yang dilayangkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Menurut dia, jaksa menggugurkan tiga laporan lain dari Samuel Watken, Andi Kurniawan, dan laporan dari kelompok Pradi Bersatu. Ia menyinggung tiga laporan itu tak diterima jaksa karena dinilai belum lengkap secara formil maupun materiil atau P-19.
Jaksa menggugurkan tiga laporan polisi, yaitu dari Samuel Watken, Andi Kurniawan, dan Lecumanan. Laporan-laporan tersebut ternyata tidak diterima oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan P-19,”
kata Ghofur di Kejari Jakarta Selatan, Senin, 22 Juni 2026.
Abdul Ghofur mengatakan dengan digugurkan tiga laporan itu, jaksa hanya akan memproses laporan yang dibuat Jokowi.






