Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merespons perihal kemungkinan pihaknya memeriksa Perry Warjiyo dalam dugaan korupsi penggunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Pemeriksaan terhadap Perry, setelah dia meninggalkan jabatan Gubernur Bank Indonesia, merupakan kewenangan penyidik yang menangani perkara tersebut. Namun, ia tak bakal dimintai keterangan tanpa alasan.
“Tidak serta-merta (KPK memeriksa Perry) karena seorang purna dari jabatannya,”
kata Budi ketika dikonfirmasi pada Selasa, 28 Juli 2026.
Penggalian
Pemeriksaan terhadap seorang saksi guna membuat terang suatu perkara tindak pidana korupsi, termasuk dalam perkara rasuah dana CSR BI dan OJK.
“Pemanggilan terhadap saksi berdasar kebutuhan penyidik,”
ujar Budi.
KPK memastikan dugaan kasus korupsi tersebut masih berlanjut di meja penyidikan demi membuat terang perkara.
“Karena hal ini juga penting agar akar permasalahan (dipastikan) secara utuh untuk menjadi basis tata kelola yang lebih (baik) pada (ranah) pencegahan,”
imbuh Budi.
Progres
Pada perkara ini penyidik telah menjerat dua tersangka yakni Satori dan Heri Gunawan yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024. Mereka diduga sewenang-wenang menggunakan dana CSR BI.
Dana CSR BI merupakan dana bantuan sosial, namun Heri memakai uang tersebut untuk kepentingan pribadi seperti pembangunan rumah, pengelolaan toko minuman, hingga pembelian tanah dan kendaraan. Sementara Satori memakai uang itu untuk deposito, pembelian tanah, bangunan showroom, maupun pembelian kendaraan.
Total dugaan dana korupsi dan gratifikasi penyaluran dana sosial yang diterima oleh Satori dan Heri Gunawan mencapai Rp28,38 miliar.
Rinciannya yakni Heri sekira Rp15,86 miliar (terdiri dari Rp6,26 miliar dari program sosial BI, Rp7,64 miliar dari penyuluhan keuangan OJK, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya); Satori sekira Rp12,52 miliar (terdiri dari Rp6,30 miliar dari program sosial BI dan selebihnya dari sumber terkait di lingkup mitra kerja).
Keduanya telah disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-(1) KUHP.

























