Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan bos PT. Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS) terkait peredaran tabung gas N2O merek Whip Pink.
Bos PT SSS diduga melakukan pelanggaran hukum dalam Undang-Undang Kesehatan. Bareskrim Polri membeberkan hasil uji labotarium forensik terkait kejanggalan isi gas Whip Pink.
Hasil uji laboratorium forensik Polri dan BPOM memperkuat fakta bahwa seluruh tabung berisi N2O murni standar gas medis untuk anestesi tanpa kandungan bahan tambahan pangan,”
kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, kepada wartawan, Rabu, 29 Juli 2026.
Eko menjelaskan tabung merek Whip Pink tak memenuhi standar surat edaran BPOM No.2 tahun 2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan Dinitrogen Monoksida (N2O).
Whip Pink merupakan tabung kecil berisi gas N2O bertekanan tinggi. Whip Pink biasa dipakai sebagai pendorong krim pada wadah whipped cream.
Dari keterangan ahli, nozzle atau corong plastik dalam tabung tak kompatibel dengan alat pembuat krim kuliner. Nozzle sengaja dirancang untuk menghirup gas secara langsung.
Akibat dari gas yang dihirup langsung dari tabung Whip Pink diduga memicu efek kesenangan atau euforia. Dampak lainnya yakni bisa membayakan kesehatan hingga kematian terhadap orang yang menghirup gas.
Cara mengedarkan gas Whip Pink tersebut dijalankan melalui kewajiban pengisian formulir pemesanan online via WhatsApp yang harus mencantumkan nama bisnis kuliner, alamat, dan jumlah pesanan sebagai formalitas semu,”
jelas Eko.
Eko mengatakan PT SSS diduga sama sekali tak pernah melakukan verifikasi data terkait tabung Whip Pink.
Polri menjerat pemilik PT SSS, Andi Hioe dan anaknya Jasen Hioe sebagai tersangka peredaran gas Whip Pink. Kedua tersangka juga sudah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak Rabu, 22 Juli 2026.
Keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan hingga 10 Agustus 2025. Mereka dijerat melanggar Pasal 435 UU Kesehatan.
Dalam perkara ini, PT SSS memproduksi dan mengedarkan farmasi berupa tabung Whip Pink sesuai Nomor Induk Berusaha (NIB) dan akte pendirian perusahaan perorangan PT Suplaindo Sukses Sejahtera tertera atas nama Jasen Hioe.
Kasus itu berawal sejak Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggeledah pabrik produksi N2O siap edar di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, April 2026.
Lalu, ada sembilan orang yang ditangkap dari lokasi di Kemayoran, Jakarta Pusat; Pulogadung, Jakarta Timur; dan Pademangan, Jakarta Utara.
Polri kemudian dapat informasi mengenai adanya peredaran narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan dengan metode undercover buying, penyidik menemukan ratusan tabung Whip Pink beserta mesin pengisian gas.
Pabrik Whip Pink dikelola PT SSS yang diduga tak mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Begitu pun legalitas produk gas N2O merek Whip Pink juga dipertanyakan.
Berdasarkan hasil penelusuran polisi, lokasi produksi dan gudang pengiriman terafiliasi dengan Andi Hioe, dan Jasen Hioe.
Dari pengembangan perkara berlanjut dengan polisi menggeledah 16 gudang penyimpanan Whip Pink dari berbagai daerah yakni Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, Bali, dan Lombok.

























