Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan ada tujuh perusahaan terindikasi pernah menggunakan jasa hukum untuk menangani atau mengkondisikan saat sedang berperkara.
Diduga kuat, perusahaan-perusahaan tersebut berkaitan erat dengan penanganan kasus mega skandal korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.
Perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa terkait dengan penanganan perkara di Jampidsus,”
ucap Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Rudi Margono di Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026.
Tujuh perusahaan tersebut diantaranya:
- PT Waskita Beton Mandiri,
- PT Argo Jaya,
- PT Inti Sumber Baja Sakti,
- PT Perwira Aditama Sejati,
- PT Jasa Marga, LPEI, dan
- PT Bandung Indah Gemilang.
Penyedia jasa hukum itu diduga merupakan sosok yang sama atau terkait dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pengondisian perkara Asabri dan Jiwasraya.
Terungkap oleh Saksi
Terungkapnya perusahaan-perusahaan tersebut setelah penyidik telah melakukan pemeriksaan puluhan saksi. Namun, Rudi enggan membeberkan siapa sosok yang menjadi jasa hukum di tujuh perusahaan itu saat sedang berperkara.
Total saksi yang sudah diperiksa sampai hari ini adalah 24 saksi,”
katanya.
Sebelumnya, ada tiga perkara korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung berdasarkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkannya.
Ketiga sprindik tersebut No. 43 terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; Sprindik No. 44 terkait dugaan korupsi perkara batu bara PLTU yang memicu pemadaman listrik total atau blackout di sejumlah wilayah Sumatra; dan Sprindik No.45 terkait dengan kasus Asabri.
Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang bersama seorang advokat bernama Don Ritto pada perkara PT Asabri.


Kemudian Kejagung menerbitkan Sprindik nomor 03/F.2/Fd.2/07/2026 mengenai dugaan pencucian uang menyusul temuan 74 kilogram emas dan valuta asing Rp476 miliar dan kembali menjerat Febrie.
Terbaru, Kejagung kembali menjerat seorang pengusaha Nurman Herin tersangka pencucian uang Febrie pada Kamis, 30 Juli 2026 malam.
Dia diduga berperan untuk melakukan money laundry dari aset-aset milik Febrie saat masih aktif menjadi Jampidsus. Kini Nurman dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari.

























