Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tak akan memproses dugaan pelanggaran etik staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto yang terlibat kasus pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Dewas KPK menyerahkan proses etik terhadap Dias kepada institusi kepolisian. Hal ini lantaran Dias merupakan anggota Brimob Polri yang ditugaskan untuk diperbantukan di KPK.
Kita perlu hati-hati terhadap laporan tersebut agar dikembalikan kepada kepolisian,”
kata Ketua Dewas KPK Gusrizal di Jakarta, Senin 3 Agustus 2026.
Menurutnya, kewenangan untuk memproses etik Dias berada di institusi asalnya. Meski tak punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap Dias, Dewas KPK tetap akan melakukan evaluasi internal.
Evaluasi diperlukan untuk mengetahui celah yang memungkinkan pegawai yang bekerja di lingkungan KPK terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi.
Dewas tidak berhak melakukan pemeriksaan (etik). Akan tetapi kita tetap melakukan pemeriksaan untuk evaluasi sehingga jangan sampai terjadi lagi untuk yang akan datang,”
tutur Gusrizal.
Sementara, Anggota Dewas KPK Beny Josua Mamoto mengatakan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan KPK untuk memperoleh informasi terkait dugaan keterlibatan Dias dalam perkara tersebut.
Menurut Mamoto, evaluasi akan diarahkan untuk mengidentifikasi titik lemah dalam sistem internal KPK. Hal itu terutama yang berkaitan dengan akses informasi dan administrasi perkara.
Dewas KPK juga akan mempelajari sejumlah barang bukti yang telah diamankan penyidik, termasuk telepon seluler milik Dias.
Dewas memerlukan informasi selengkap-lengkapnya untuk nanti kami kaji, kami analisis, dimana letak kelemahan sebagai bahan perbaikan kedepan,”
ujar Mamoto.
Peran Dias
Dias sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Ia diduga bersekongkol dengan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, untuk memeras Anom.
Dalam perkara tersebut, Dias diduga membocorkan informasi mengenai status Anom yang menjadi target operasi KPK. Informasi itu kemudian diduga dimanfaatkan Lilik untuk meyakinkan Anom.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Taufik Husein menyampaikan Dias memiliki pengetahuan mengenai proses administrasi di lembaga antirasuah tersebut.
Yang bersangkutan (Dias) memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK. Itu kemudian diteruskan (informasi) kepada LBS selaku orang tuanya,”
ujar Taufik, belum lama ini.
Berbekal informasi itu, Lilik diduga lebih mudah meyakinkan Anom. Bahkan, Lilik disebut sempat menunjukkan dokumen terkait penanganan perkara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Temuan penyidik kemudian mengarah pada penggunaan telepon seluler Dias. Dalam pemeriksaan, penyidik KPK menemukan adanya kejanggalan pada perangkat tersebut.
Dias diketahui menggunakan fitur penghapusan percakapan secara berkala saat berkomunikasi dengan ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Sementara itu, fitur serupa disebut tidak digunakan ketika Dias berkomunikasi dengan pihak lain.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara pemerasan tersebut. Barang bukti itu kini masih dalam proses asesmen.
Dalam perkara pemerasan Bupati Pemalang, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias.
Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka ditahan selama 20 hari sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
























