Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 3 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • Piala Dunia 2026
  • MBG
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Kuasa Hukum Bongkar 9 Kecacatan Penyidikan Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Hukum

Kuasa Hukum Bongkar 9 Kecacatan Penyidikan Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Agustus 3, 2026 9:41 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
2 jam lalu
Share
Febri Diansyah
Febri Diansyah (Foto: screenshot instagram febridiansyah.id)
SHARE

Kuasa hukum eks Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menyatakan ada sembilan anomali dalam dugaan tindak pidana korupsi kliennya yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Daftar isi Konten
  • Satu Surat Penyidikan
  • Ketidakkonsitenan Isi Sprindik 
  • Syarat-syarat Penahanan
  • Ada Tiga Perkara Korupsi

Febri mengatakan, temuan itu setelah pihaknya mengkaji proses penyidikan hingga penetapan tersangka kliennya.

Kami mengidentifikasi setidaknya ada sembilan kejanggalan atau indikasi pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara dengan tersangka Pak FA,”

ujar Febri setelah bertemu kliennya di Rutan KPK, Senin, 3 Agustus 2026.
Baca juga:
Kasus TPPU Febrie: LPSK Masih Telaah Permohonan Perlindungan Ferry Boboho Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih memproses permohonan perlindungan saksi untuk…
Berburu 'Jejak Dokumen' di Kramat Pela: Kejagung 3 Jam Geledah… Pihak eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah angkat…
Dari Skandal Febrie hingga Misteri Satpam Jatiluhur, Ini 5 Kasus… Sepanjang bulan Juli 2026, marak terjadi kasus lintas hukum maupun kriminal menjadi…
  • Kasus TPPU Febrie: LPSK Masih Telaah Permohonan Perlindungan Ferry Boboho
  • Berburu 'Jejak Dokumen' di Kramat Pela: Kejagung 3 Jam Geledah Rumah Febrie…
  • Dari Skandal Febrie hingga Misteri Satpam Jatiluhur, Ini 5 Kasus Terheboh Juli…

Satu Surat Penyidikan

Febri mengungkapkan, penyidik diduga menggabungkan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik).

Semestinya, kata mantan Jubir KPK itu, kedua sprindik itu dilakukan secara terpisah mengacu mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Setelah penyidikan dilakukan, barulah kemudian dicari bukti, kalau buktinya cukup barulah dibuka lagi sprindik baru tindak pidana pencucian uang,”

ucap dia.
Ilustrasi Febrie Adriansyah
Ilustrasi Febrie Adriansyah/Doc. Owrite/Acel

Ketidakkonsitenan Isi Sprindik 

Kemudian ada ketidakkonsitenan pada isi sprindik antara bagian pertimbangan dan bagian perintah penyidikan. 

Dia mencontohkan, dalam pertimbangan mengenai perkara anak usaha Krakatau Steel, sementara perintah penyidikan mengarah perkara batu bara yang menyebabkan black out.

Temuan ketiga yang paling krusial yakni adanya kecacatan dalam penulisan tempus waktu terjadinya tindak pidana. Febri bilang, di salah satu sprindik perkara batu bara tertulis dari tahun 2028 sampai dengan 2026.

Jadi ini seperti sprindik yang menulis masa depan, dari 2028 sampai dengan 2026,”

beber dia.

Keempat, adanya surat perintah penahanan dianggap tidak memenuhi prinsip kehati-hatian karena tidak mencantumkan butir poin per poin.

Tim kuasa hukum mengatakan, penyidik masih menerapkan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang TPPU.

Padahal pasal-pasal itu sudah diubah dan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Pasal 607.

Nah, persoalannya di sprindik ini, di penetapan tersangka ini disebutkan seluruh pasalnya. Padahal di KUHP baru kan diatur prinsip lex favor reo, dilihat mana aturan yang paling meringankan bagi terdakwa,”

ucap Febri.

Keenam, yakni predicate crime atau tindak pidana asal dikatakan kuasa hukum tidak jelas dan tidak sinkron dengan sprindik utama perkara TPPU.

Febri mengungkapkan salah satu sprindik mengacu perkara Asabri, sementara penetapan tersangka tercantum rentang waktu 2018 hingga 2026.

Syarat-syarat Penahanan

Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/sgd)

Ketujuh, penyidik tidak mencatumkan syarat-syarat penahanan eks Jampidsus, termasuk surat perintah penahanan sebagaimana dalam aturan Pasal 100 ayat 5 KUHAP.

Lalu, hak tersangka dikatakan Febri tidak terpenuhi mengenai penyampaian informasi perkara secara jelas dan mudah dipahami.

Dan yang kesembilan, kami juga menemukan pihak yang menandatangani sprindik itu tidak berwenang,”

tuturnya.

Febri menyinggung semestinya proses penegakkan hukum korupsi tidak boleh tergesa-gesa dan tetap mengikuti prosedur yang ada.

Proses hukum itu tidak boleh tergesa-gesa. Tidak boleh terburu-buru dan harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Kalau banyak bolong dalam proses hukum itu, kalau penegakan hukumnya tergesa-gesa, maka itu bisa menimbulkan dampak yang tidak baik,”

tegas dia.

Ada Tiga Perkara Korupsi

Penyidik Polri sita emas dan uang tunai dari rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Penyidik Polri sita emas dan uang tunai dari rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, ada tiga perkara korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung berdasarkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkannya.

Ketiga sprindik tersebut No. 43 terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; Sprindik No. 44 terkait dugaan korupsi perkara batu bara PLTU yang memicu pemadaman listrik total atau blackout di sejumlah wilayah Sumatra; dan Sprindik No.45 terkait dengan kasus Asabri.

Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang bersama seorang advokat bernama Don Ritto pada perkara PT Asabri.

Kemudian Kejagung menerbitkan Sprindik nomor 03/F.2/Fd.2/07/2026 mengenai dugaan pencucian uang menyusul temuan 74 kilogram emas dan valuta asing Rp476 miliar dan kembali menjerat Febrie.

Terbaru, Kejagung kembali menjerat seorang pengusaha Nurman Herin tersangka pencucian uang Febrie pada Kamis, 30 Juli 2026 malam.

Dia diduga berperan untuk melakukan money laundry dari aset-aset milik Febrie saat masih aktif menjadi Jampidsus. Kini Nurman dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari.

Baca juga:
Ada Kompromi Elite, Kasus Febrie Adriansyah Jadi 'Buah Simalakama' Penegakan… Kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menjerat eks Jampidsus…
Kejagung Geledah Rumah Febrie yang Pernah Dijaga TNI, Dokumen Dugaan… Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Kramat Pela,…
Respons Presiden di Kasus Febrie Terlalu Lunak, Harusnya Bertindak Lebih… Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai, respons Presiden Prabowo…
  • Ada Kompromi Elite, Kasus Febrie Adriansyah Jadi 'Buah Simalakama' Penegakan Hukum
  • Kejagung Geledah Rumah Febrie yang Pernah Dijaga TNI, Dokumen Dugaan TPPU Disita
  • Respons Presiden di Kasus Febrie Terlalu Lunak, Harusnya Bertindak Lebih Tegas
Tag:Eks JampidsusFebri DiansyahFebrie AdriansyahKejaksaan AgungKorupsitppu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Heboh Jokowi Dinobatkan Jadi Raja Timor, PSI Luruskan Kabar yang Bikin Geger
By Rahmat Baihaqi
Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi saat di NTT.
1
Bukan MBG, Rocky Gerung Bongkar Biang Elektabilitas Prabowo Merosot
By Rika Pangesti
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026). DPR menggelar rapat paripurna dengan agenda antara lain penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal oleh Presiden Prabowo.
2
ICW dan KPK Dulu Pernah Beringas, Kini Gerakan Antikorupsi Dinilai Kehilangan Taring
By Hardani Triyoga
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
3
IFW 2026 Raup Transaksi Rp10 Miliar, 35.000 Pengunjung Ramaikan Industri Fashion
By Syifa Fauziah
BTN Indonesia Fashion Week (IFW) 2026
4
Berburu ‘Jejak Dokumen’ di Kramat Pela: Kejagung 3 Jam Geledah Rumah Febrie Adriansyah
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi penggeledahan rumah Febrie Adriansyah.
5

BERITA LAINNYA

Syekh Ahmad Al Misry
Hukum

Resmi Masuk Daftar Buron Interpol, Syekh Ahmad Al Misry Jadi Buron Sedunia

Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry (SAM) resmi masuk dalam daftar buron internasional…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
5 jam lalu
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro ditahan KPK usai kena OTT.
Hukum

KPK Boyong Emas dan Logam Mulia Hingga Moge Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Pemalang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita emas dan logam mulia saat menggeledah rumah…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Baihaqi
Amin Suciady
6 jam lalu
Ilustrasi LPSK telaah permohonan perlindungan saksi.
Hukum

Kasus TPPU Febrie: LPSK Masih Telaah Permohonan Perlindungan Ferry Boboho

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih memproses permohonan perlindungan saksi untuk…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
8 jam lalu
Ketua Dewas KPK Gusrizal (tengah) saat Laporan Kinerja Dewan Pengawas KPK Semester I 2026 di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (3/8). (ANTARA FOTO/Reno Esnir).
Hukum

Dewas KPK Lempar Kasus Etik Setya Budi Dias ke Polri Usai Terseret Pemerasan Bupati Pemalang

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tak akan memproses dugaan pelanggaran…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
9 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up