Kuasa hukum eks Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menyatakan ada sembilan anomali dalam dugaan tindak pidana korupsi kliennya yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Febri mengatakan, temuan itu setelah pihaknya mengkaji proses penyidikan hingga penetapan tersangka kliennya.
Kami mengidentifikasi setidaknya ada sembilan kejanggalan atau indikasi pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara dengan tersangka Pak FA,”
ujar Febri setelah bertemu kliennya di Rutan KPK, Senin, 3 Agustus 2026.
Satu Surat Penyidikan
Febri mengungkapkan, penyidik diduga menggabungkan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik).
Semestinya, kata mantan Jubir KPK itu, kedua sprindik itu dilakukan secara terpisah mengacu mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Setelah penyidikan dilakukan, barulah kemudian dicari bukti, kalau buktinya cukup barulah dibuka lagi sprindik baru tindak pidana pencucian uang,”
ucap dia.


Ketidakkonsitenan Isi Sprindik
Kemudian ada ketidakkonsitenan pada isi sprindik antara bagian pertimbangan dan bagian perintah penyidikan.
Dia mencontohkan, dalam pertimbangan mengenai perkara anak usaha Krakatau Steel, sementara perintah penyidikan mengarah perkara batu bara yang menyebabkan black out.
Temuan ketiga yang paling krusial yakni adanya kecacatan dalam penulisan tempus waktu terjadinya tindak pidana. Febri bilang, di salah satu sprindik perkara batu bara tertulis dari tahun 2028 sampai dengan 2026.
Jadi ini seperti sprindik yang menulis masa depan, dari 2028 sampai dengan 2026,”
beber dia.
Keempat, adanya surat perintah penahanan dianggap tidak memenuhi prinsip kehati-hatian karena tidak mencantumkan butir poin per poin.
Tim kuasa hukum mengatakan, penyidik masih menerapkan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang TPPU.
Padahal pasal-pasal itu sudah diubah dan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Pasal 607.
Nah, persoalannya di sprindik ini, di penetapan tersangka ini disebutkan seluruh pasalnya. Padahal di KUHP baru kan diatur prinsip lex favor reo, dilihat mana aturan yang paling meringankan bagi terdakwa,”
ucap Febri.
Keenam, yakni predicate crime atau tindak pidana asal dikatakan kuasa hukum tidak jelas dan tidak sinkron dengan sprindik utama perkara TPPU.
Febri mengungkapkan salah satu sprindik mengacu perkara Asabri, sementara penetapan tersangka tercantum rentang waktu 2018 hingga 2026.
Syarat-syarat Penahanan


Ketujuh, penyidik tidak mencatumkan syarat-syarat penahanan eks Jampidsus, termasuk surat perintah penahanan sebagaimana dalam aturan Pasal 100 ayat 5 KUHAP.
Lalu, hak tersangka dikatakan Febri tidak terpenuhi mengenai penyampaian informasi perkara secara jelas dan mudah dipahami.
Dan yang kesembilan, kami juga menemukan pihak yang menandatangani sprindik itu tidak berwenang,”
tuturnya.
Febri menyinggung semestinya proses penegakkan hukum korupsi tidak boleh tergesa-gesa dan tetap mengikuti prosedur yang ada.
Proses hukum itu tidak boleh tergesa-gesa. Tidak boleh terburu-buru dan harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Kalau banyak bolong dalam proses hukum itu, kalau penegakan hukumnya tergesa-gesa, maka itu bisa menimbulkan dampak yang tidak baik,”
tegas dia.
Ada Tiga Perkara Korupsi


Sebagaimana diketahui sebelumnya, ada tiga perkara korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung berdasarkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkannya.
Ketiga sprindik tersebut No. 43 terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; Sprindik No. 44 terkait dugaan korupsi perkara batu bara PLTU yang memicu pemadaman listrik total atau blackout di sejumlah wilayah Sumatra; dan Sprindik No.45 terkait dengan kasus Asabri.
Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang bersama seorang advokat bernama Don Ritto pada perkara PT Asabri.
Kemudian Kejagung menerbitkan Sprindik nomor 03/F.2/Fd.2/07/2026 mengenai dugaan pencucian uang menyusul temuan 74 kilogram emas dan valuta asing Rp476 miliar dan kembali menjerat Febrie.
Terbaru, Kejagung kembali menjerat seorang pengusaha Nurman Herin tersangka pencucian uang Febrie pada Kamis, 30 Juli 2026 malam.
Dia diduga berperan untuk melakukan money laundry dari aset-aset milik Febrie saat masih aktif menjadi Jampidsus. Kini Nurman dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari.

























