Tim kuasa hukum dari eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengklaim langkah mengajukan gugatan praperadilan bukan untuk menghambat proses hukum.
Febrie menggugat Kejaksaan Agung, Kortastipikor Polri, dan Polda Metro Jaya mengenai penetapan status tersangka dugaan korupsi, pencucian uang, penahanan, penggeledahan, pencekalan, serta penyitaan.
Perlu kami sampaikan langkah-langkah tersebut bukanlah cara-cara atau langkah-langkah untuk menghindari proses hukum,”
kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah saat konferensi pers di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.
Febri menjelaskan upaya gugatan praperadilan kliennya masih sebatas rencana. Namun, upaya gugatan praperadilan sebagai bentuk memastikan upaya proses penyidikan yang dilakukan Kejagung dan Polri berjalan tidak menimbulkan kekeliruan.
Langkah-langkah ini merupakan penggunaan hak yang dijamin oleh hukum. Dijamin oleh Undang-Undang untuk memastikan dalam porsi kami sebagai penyeimbang,”
ujar Febri.
Dia menuturkan langkah praperadilan penting agar jangan sampai proses penegakan hukum terhadap kliennya keliru.
Melanggar aturan hukum entah karena alasan apa pun gitu ya, sehingga hak-hak orang terabaikan,”
ujar Febri.
Adapun rencana gugatan praperadilan yang bakal diajukan Febrie itu karena tim kuasa hukum menemukan indikasi aparat penegak hukum melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Eks Jubir KPK itu menjelaskan proses gugatan praperadilan adalah bagian untuk menguji apakah tahapan yang dilakukan penyidik Kejagung dan Polri sudah benar atau tidak.
Kalau praperadilan sudah diajukan kami tentu saja menyerahkan pada kebijaksanaan dan keadilan dan pertimbangan dari majelis hakim,”
tutur Febri.
Meski begitu, tim kuasa hukum tetap menghormati kewenangan proses penyidikan yang sudah dilakukan Kejagung dan Polri hingga sejauh ini.
Kubu Febrie menyiapkan dua permohonan gugatan praperadilan yang akan digugat secara terpisah. Gugatan pertama yakni kuasa hukum mempersoalkan penetapan tersangka pencucian uang dan penahanan yang dilakukan Kejagung.
Materi gugatan kedua mengenai penetapan tersangka dugaan korupsi, pencucian uang, penggeledahan, serta penyitaan yang dilakukan oleh Kortastipikor Polri dan Polda Metro Jaya.
Gugatan praperadilan tersebut dinilai karena ada kejanggalan dalam proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik Kejagung dan Polri.

























