Jaksa Agung ST Burhanuddin menonaktifkan eks Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai jaksa.
Febrie dihentikan sementara mengingat kini menyandang status sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Benar saat ini FA sudah diberhentikan sementara,”
kata Kapuspenkum Anang Supriatna dikonfirmasi, Selasa 4 Juli 2026.
Nonaktif hingga Inkracht


Anang mengatakan pemberhentian sementara Febrie sebagai Jaksa telah diatur sebagaimana ketentuan hukum yang telah diatur.
Penonaktifan Febrie berlaku hingga perkara dugaan korupsi yang menjeratnya memiliki ketetapan hukum tetap dan demi proses peradilan berjalan nantinya. Adapun posisi Jampidsus kini telah dijabat oleh Kuntadi menggantikan Febrie.
Sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau Inkracht,”
ucap Anang.
Tiga Orang Tersangka


Dalam perkara ini, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, dan seorang pengusaha Nurman Herin.
Febrie dan Don ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang pada perkara PT Asabri dan dugaan pencucian emas 74 kilogram emas serta valuta asing. Sementara Nurman Herin, ditetapkan tersangka pencucian emas 74 kilogram emas serta valuta asing.
Kendati itu, masih ada dua perkara lain yang masih diusut Kejagung yakni pengadaan batu bara yang menyebabkan blackout serta dugaan korupsi penyelesaian utang anak usaha Krakatau Steel.
Terhadap dua perkara itu, Kejagung belum menetapkan pihak-pihak yang dijadikan tersangka. Termasuk Febrie masih berstatus saksi dalam dua perkara tersebut.
























