Komisi Kejaksaan (Komjak) mengusulkan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menonaktifkan eks Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Usulan itu disampaikan Komjak setelah menemui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sekaligus ketua Tim 9 kejaksaan Agung yang menangani kasus Febrie.
Ketua Tim Sembilan yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, Prof. Rudi Margono, menyampaikan bahwa telah menerbitkan surat usulan pemberhentian sementara terhadap status jaksa atas nama FA,”
ujar anggota Komjak, Nurokhman dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 4 Agustus 2026.
Nurokhman mengatakan usulan tersebut disampaikan kepada Tim 9 melalui sepucuk surat untuk diteruskan kepada Jaksa Agung agar bisa segera diproses.
Usulan tersebut telah disampaikan kepada Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”
katanya.
Tim 9 Bakal Periksa Febrie


Dalam kesempatan, Nurokhman bilang, ‘Tim 9’ juga akan memeriksa Febrie sebagai tersangka dari kasus yang menjeratnya. Namun penyidik tidak memberitahu lebih lanjut kapan pemeriksaan tersebut.
Selain itu, Tim 9 juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap FA dalam kapasitasnya sebagai tersangka guna melengkapi proses pembuktian dan pemberkasan perkara,”
katanya.
Komjak memastikan pemantauan penanganan perkara dugaan korupsi Febrie bakal terus dipantau sebagai pelaksana pengawasan eksternal. Serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan hukum, kode etik, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Komjak menilai proses penyidikan perlu terus dilaksanakan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) serta prinsip due process of law,”
ucapnya.
Tiga Orang Tersangka


Dalam perkara ini, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, dan seorang pengusaha Nurman Herin.
Febrie dan Don ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang pada perkara PT Asabri dan dugaan pencucian emas 74 kilogram emas serta valuta asing. Sementara Nurman Herin, ditetapkan tersangka pencucian emas 74 kilogram emas serta valuta asing.
Kendati itu, masih ada dua perkara lain yang masih diusut Kejagung yakni pengadaan batu bara yang menyebabkan blackout serta dugaan korupsi penyelesaian utang anak usaha Krakatau Steel.
Terhadap dua perkara itu, Kejagung belum menetapkan pihak-pihak yang dijadikan tersangka. Termasuk Febrie masih berstatus saksi dalam dua perkara tersebut.
























