Ahli psikologi forensik Reza Indragiri menilai polemik mengenai perlu atau tidaknya ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo, Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, sebaiknya diawali dengan memastikan statusnya dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang tengah berjalan.
Langkah yang sangat penting dan sederhana, tanpa berpolemik tentang perlu tidaknya dilakukan ekshumasi, media cukup datang ke Kortas Tipidkor dan LPSK,”
kata Reza Indragiri kepada Owrite, Senin, 3 Agustus 2026.
Menurut Reza, langkah paling mendasar adalah meminta konfirmasi kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengenai apakah nama Sutrimo tercatat sebagai saksi dalam perkara yang sedang ditangani.
Tanya mereka, apakah nama Sutrimo ada pada daftar saksi. Kalau ya, pasti Sutrimo diekshumasi,”
ucapnya.
Bisa Tidak Tercantum Sebagai Saksi
Reza berpendapat, apabila hingga kini tidak dilakukan ekshumasi, hal tersebut dapat menjadi indikasi bahwa Sutrimo tidak tercantum sebagai saksi yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara tersebut.






