Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menonaktifkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai Jaksa. Febrie dihentikan sementara karena menyandang tersangka korupsi.
Terhadap yang bersangkutan telah dikeluarkan per 31 Juli pemberhentian sementara sambil menunggu keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,”
ujar Kapuspenkum Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu 5 Agustus 2026.
Anang mengatakan penghentian sementara Febrie dilakukan sesuai aturan yang berlaku hingga perkara yang menjeratnya telah memiliki kekuatan hukum tetap dari pihak pengadilan.
Jadi tetap kita mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai nanti ketika sudah ada putusan yang sudah inkrah, baru kita (ambil langkah selanjutnya),”
ucap dia.
Masih Terima Gaji


Meski dinonaktifkan, Anang mengungkapkan Febrie masih menerima gaji dengan 50 persen saja. Sementara untuk kewenangan dan tunjangan Febrie sebagai jaksa telah dicabut.
Hanya dia memperoleh gaji separuhnya, 50 persen dari gaji pokok. Tunjangan nggak dapat ya,”
ujar Anang.
ASN-nya diberhentikan sementara. Jadi tidak hanya Jaksa, otomatis ketika ASN-nya diberhentikan sementara ya sudah, enggak Jaksa-Jaksa lagi. Sudah nggak bisa (bertugas), nggak ada kewenangan sama sekali,”
lanjut dia.
Dalam perkara ini, ada tiga tersangka, yakni Febrie Adriansyah, advokat bernama Don Ritto, dan seorang pengusaha bernama Nurman Herin.
Febrie dan Don ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang pada perkara PT Asabri dan dugaan pencucian emas 74 kilogram emas serta valuta asing. Sementara Nurman Herin, ditetapkan tersangka pencucian emas 74 kilogram emas serta valuta asing.
Lantas masih ada dua perkara lain yang masih diusut Kejagung yakni pengadaan batu bara yang menyebabkan blackout serta dugaan korupsi penyelesaian utang anak usaha Krakatau Steel.
Terhadap dua perkara itu, Kejagung belum menetapkan pihak-pihak yang dijadikan tersangka. Termasuk Febrie masih berstatus saksi dalam dua perkara tersebut.

























