Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengatakan Febrie tidak hanya diperiksa sebagai tersangka, melainkan juga sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Yang bersangkutan diperiksa dalam dua kapasitas, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi,”
ujar Anang di kompleks Kejagung, Jumat, 7 Agustus 2026 malam.
Tersangka Lain Diperiksa Terpisah
Bukan cuman Febrie, penyidik turut memeriksa tersangka lain Nurman Herin (NH). Mereka diperiksa secara terpisah dalam pemeriksaan kali ini.
Selain itu, ada lima orang saksi lain yang semestinya dijadwalkan diperiksa hari ini. Namun hanya tiga orang yang memenuhi panggilan, sementara tiga lainnya akan dipanggil ulang.
Yang jelas hari ini diperiksa terkait kasus TPPU dan perkara tindak pidana asalnya perkara korupsi,”
kata Anang.


Fokus Pemeriksaan Barang Bukti
Kapuspenkum Kejagung bilang, penyidik berfokus pada pemeriksaan barang bukti yang telah disita hasil penggeledahan di beberapa lokasi.
Adapun barang bukti yang disita meliputi 74 kilogram emas, valuta asing terdiri dari US$6,37 juta dan 16,06 juta Dolar Singapura, dokumen, serta barang bukti elektronik.
Pendalaman terkait barang bukti yang sudah kita dapat, baik dari penyidik Polri maupun hasil penggeledahan Tim 9,”
ungkap Anang.
Selain Febrie, ada dua orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni advokat Don Ritto dan seorang pengusaha bernama Nurman Herin.






















