Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Febrie Adriansyah Dicecar 20 Pertanyaan Selama 7 Jam, Kuasa Hukum Siapkan Saksi Meringankan

Febri menjelaskan pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan ketika eks Jampidsus itu dimintai keterangan pada 24 Juli 2026 lalu.

Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah usai mendampingi kliennya diperiksa 7 jam. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah usai mendampingi kliennya diperiksa 7 jam. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah disodori puluhan pertanyaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) saat diperiksa pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah mengatakan kliennya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Ada sekitar 20-an pertanyaan ya tadi,”

kata Febri di Kejagung, Jumat, 7 Agustus 2026.

Febri menjelaskan pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan ketika eks Jampidsus itu dimintai keterangan pada 24 Juli 2026 lalu.

Iklan

Diketahui, setelah Febrie menjalani pemeriksaan waktu itu, dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang terkait 74 kilogram emas dan valuta asing.

Sebagian besar yang ditanya adalah lanjutan dari pemeriksaan awal sebagai tersangka sekitar tanggal 24 Juli ya,”

ucap kuasa hukum.

Menurut Febrie, kliennya telah kooperatif dan menjelaskan hal-hal apa saja yang diketahuinya hingga terseret dugaan korupsi pencucian uang. Meski begitu Febri enggan membeberkan materi pemeriksaan saat mendampingi eks Jampidsus.

Hadirkan Saksi Meringankan

Di kesempatan itu, tim kuasa hukum berencana akan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan sebagaimana aturan yang berlaku.

Kami berencana akan menghadirkan saksi yang meringankan dan ahli untuk membuat lebih terang persoalan ini,”

ujarnya.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang. Mereka adalah Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, dan seorang pengusaha Nurman Herin.

Berikut peran tiga tersangka:

Febrie Adriansyah: Merupakan tersangka dalam dua perkara yaitu dugaan korupsi dan pencucian uang. Perkara pencucian uang merupakan pengembangan dari dugaan tindak pidana asal (predicate crime) berupa korupsi. Barang bukti yang disita dari kasus ini adalah 74 kilogram emas batangan dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Don Ritto: Seorang advokat/pihak swasta yang menjadi tersangka dugaan pencucian uang. Penyidik Kejaksaan Agung menduga ia menyamarkan, menguasai, atau mengelola aset yang diduga berasal dari tindak pidana asal. Maka, penyidik menggeledah kantor Don dan empat korporasi yang disebut berkelindan dengan dia, yaitu PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.

Nurman Herin: Pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Penyidik juga pernah menggeledah kediaman Nurman di Depok, Jawa Barat, guna mencari dokumen, aset, dan barang bukti lain. Ia terseret lantaran hasil pengembangan penyidikan pencucian uang yang menjerat Febrie.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.