Tim hukum Febrie Adriansyah memastikan akan menguji sejumlah dugaan pelanggaran hukum acara dalam praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 dan 19 Agustus 2026.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan ada dua permohonan praperadilan yang akan disidangkan secara paralel dengan hakim berbeda.
Kami sudah dapat panggilan persidangan dari PN Jaksel. Sudah dapat jadwal di tanggal 18 dan 19 Agustus 2026,”
kata Febri, dikutip Sabtu, 8 Agustus 2026.
Menurut Febri, praperadilan tersebut penting untuk menguji sah atau tidaknya sejumlah tindakan penyidikan yang dilakukan terhadap kliennya.
Karena bagi kami sangat penting untuk menguji langkah-langkah atau administrasi penyidikan yang dilakukan dalam upaya paksa tersebut,”
ujarnya.
Sembilan Kejanggalan
Tim hukum, kata dia, telah mengidentifikasi sedikitnya sembilan kejanggalan atau dugaan pelanggaran hukum acara pidana dalam penanganan perkara tersebut.
Karena kami secara hukum meyakini betul ada sejumlah pelanggaran hukum acara yang terjadi selama proses penanganan perkara ini,”
kata Febri.
Setidaknya kan yang pernah kami sampaikan ada sembilan kejanggalan atau sembilan indikasi pelanggaran hukum acara pidana, dan itu akan kami buktikan dalam proses praperadilan nanti,”
sambungnya.
Salah satu yang akan diuji adalah penggeledahan di rumah yang berkaitan dengan keluarga Febrie di Sentul.
Febri menyebut keabsahan penyitaan barang yang ditemukan nantinya bergantung pada sah atau tidaknya proses penggeledahan.
Kalau proses penggeledahannya kemudian dinyatakan tidak sah, maka tentu saja apa yang disita dari proses penggeledahan itu juga akan tidak sah,”
ujarnya.
Tim hukum berharap pihak termohon hadir dalam persidangan sehingga seluruh dalil mengenai dugaan pelanggaran hukum acara dapat diuji secara terbuka.
Jadi agar proses hukum ini berjalan secara terang, kami berharap para termohon juga hadir dan kita sama-sama menguji di forum yang terhormat,”
tambah Febri.





















