Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengatakan dalil dalam praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sudah masuk dalam pokok perkara.
Demikian disampaikan perwakilan Kortas Tipikor Polri selaku termohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 19 Agustus 2026.
Polri menyebut dalil gugatan kubu Febrie berkaitan dengan pembuktian materiil unsur tidak pidana. Dengan demikian, dalil Febrie bukan menjadi bagian kewenangan hakim praperadilan.
Persoalan tersebut pada hakikatnya merupakan persoalan pembuktian materiil unsur tindak pidana,” demikian disampaikan perwakilan Polri di ruang sidang PN Jakarta Selatan,”
kata perwakilan Kortas Tipikor Polri di ruang sidang PN Jaksel.
Polri menyebut, pembuktian itu mestinya diuji dalam pemeriksaan pokok perkara dengan proses yang lengkap, kontradiktor, dan berimbang.
Kubu Febrie menggugat Kortastipikor Polri, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penyitaan aset dalam penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang.
Dalam petitum permohonannya, Febrie minta hakim membatalkan penyitaan dari hasil penggeledahan yang dilakukan termohon. Penggeledahan tersebut dilakukan di kediaman Febrie di Sentul City, Bogor, pada 8 – 9 Juli 2026.
Selain penggeledahan dan penyitaan, Febri juga meminta hakim membatalkan pencekalan bepergian ke luar negeri selama 20 hari terhadap kliennya. Adapun pencekalan itu atas permintaan Polda Metro Jaya pada 11 Juli 2026. Pencekalan itu dinilai kubu Febrie tidak sah.
Dalam permohonannya, Febri juga minta surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejagung terhadap kliennya juga tidak sah.
kubu Febrie menuding proses yang dilakukan Polri banyak kecacatan formil. Dengan demikian, proses penyidikan yang kini ditangani Kejagung mesti dihentikan seluruhnya.
Jika permohonannya dikabulkan, Febri meminta hakim kepada Polri dan Kejagung mengembalikan hak, kedudukan, harkat, dan martabat Febrie dipulihkan seperti kondisi semula atau direhabilitasi.
Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,”
tutur pernyataan Polri.
























