Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap indikasi transaksi terkait sejumlah tindak pidana yang mencapai ratusan triliun rupiah sepanjang 2025 hingga semester I 2026.
Data itu mencakup transaksi yang terindikasi berkaitan dengan korupsi, narkotika, kejahatan perbankan, hingga penipuan.
Dalam keterangan resminya, PPATK mencatat nominal indikasi transaksi terkait tindak pidana korupsi mencapai sekitar Rp195,77 triliun. Angka itu terdiri atas Rp180,87 triliun pada 2025 dan Rp14,90 triliun pada Semester I 2026.







