Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Kejagung Bongkar Alur Uang Rp40 Miliar, Dalami Dugaan Aliran ke Eks Jampidsus Febrie

Salah satu yang didalami penyidik perihal aliran uang Rp40 miliar yang diduga masuk ke kantong Febrie Adriansyah.

Kapuspenkum Anang Supriatna.
Kapuspenkum Anang Supriatna. (Foto: Owrite/Rahmat Baihaqi).

Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang saat memeriksa eks Jampidsus Febrie Adriansyah pada Kamis 3 September 2026 kemarin.

Salah satu yang didalami penyidik perihal aliran uang Rp40 miliar yang diduga masuk ke kantong Febrie.

Ya tentunya, kalau ibaratnya alur akan ke sana (aliran uang Rp40 miliar),”

ucap Kapuspenkum Anang Supriatna kepada wartawan, Senin 7 September 2026.

Dalami Dugaan TPPU

Anang mengatakan fokus penyidik saat memeriksa Febrie yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan perkara korupsinya.

Iklan

Yang jelas bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap pihak-pihak atau siapa-siapa yang dianggap (mengetahui),”

 tegasnya.

Pada Kamis 3 September 2026, Febrie kembali menjalani pemeriksaan oleh tim 9 di Gedung Utama Jaksa Agung. Pemeriksaan tersebut berlangsung kurang lebih 10 jam sejak pukul 11.00 WIB.

Kurang lebih, eks Jampidsus disodori total 50 pertanyaan ketika diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Bantah Terima Rp40 Miliar

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah membantah kliennya menerima uang Rp40 miliar dari seorang pengusaha properti Tan Kian.

Justru dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian, disebutkan uang itu ditujukan kepada empat pejabat Kejaksaan Agung melalui Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

Dalam BAP Tan Kian tidak menyebutkan eksplisit Ferry bakal memberikan uang tersebut kepada Febrie. Namun, diduga uang itu ditujukan kepada empat pejabat Kejagung.

Tan Kian justru mengatakan menggunakan kata ‘menurut saya, bisa saja’. Bisa saja uang tersebut untuk empat pejabat di Kejaksaan Agung,”

tutur Febri.

Menurut kuasa hukum, penggunaan frasa “bisa saja” mengindikasikan Tan Kian tidak tahu dengan jelas siapa sosok penerima asli uang Rp40 miliar.

Tan Kian jelas sama sekali tidak pernah menyebutkan bahwa pemberian uang itu adalah untuk Pak FA. Itu clear sekali dalam BAP tersebut,”

tegas Febri.

Meski uang itu diberikan kepada Ferry, Febri mengaku tidak tahu apakah uang itu disimpan atau diserahkan kepada pihak lain.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.