Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama atau President Director PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Selain Adrianto, KPK juga menetapkan tujuh tersangka lain, salah satunya politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz.
Penetapan sebagai tersangka dibuktikan dengan delapan orang tersebut telah memakai rompi tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Berdasarkan pantauan Owrite.id, rombongan para tersangka turun dari ruang pemeriksaan penyidik pukul 17.48 WIB. Rombongan terlihat dipimpin Kepala BPN Bogor Sontang Coin Manurung melalui lobi utama Gedung KPK.
Sementara di belakang Sontang, terlihat Fahd yang memakai rompi tahanan nomor punggung 172, kemudian bos Summarecon, Adrianto.
Eks Bupati Kebumen
Dalam perkara ini, eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto turut ditetapkan sebagai tersangka bersama empat tersangka lainnya. Mereka langsung digiring ke dalam mobil tahanan hitam untuk dijebloskan ke balik jeruji.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan,”
ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa, 15 September 2026.
Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan gratifikasi di Kabupaten Bogor.
(Penyelidikan KPK) ini berkaitan dengan pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor dan juga diduga ada penerimaan-penerimaan lain,”
ujar Budi.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 17 orang, di antaranya Kepala Kantor Pertanahan Bogor I Sontang, Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Tardi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz, dan istrinya berinisial RA.
Mereka diduga terlibat rasuah pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor.
Penyelidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah maupun valuta asing yang ditemukan dalam boks, kardus, hingga 20 buah koper.
Estimasi nominal mencapai ratusan miliar rupiah,”
kata Budi.






