Koalisi Masyarakat Sipil meminta agar penanganan kasus prajurit TNI AU Serda Ahmad Muzammil Farisa, yang meninggal akibat dianiaya oleh empat seniornya, diproses melalui peradilan umum.

Julius Ibrani, Ketua Indonesia RISK Center sekaligus bagian dari koalisi, berpendapat penyelesaian perkara kekerasan melalui peradilan militer justru berpotensi membuat pelaku hanya menerima hukuman ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera.

“Sistem penghukuman yang hanya melalui peradilan militer seringkali membawa para pelaku kasus-kasus seperti ini hanya dihukum ringan atau hukum disiplin. Sehingga itu tidak membuat jera pelaku dan kekerasan kembali terjadi,”

kata Julius, dikutip pada Selasa, 15 September 2026.

Kekerasan yang dilakukan anggota TNI terhadap sesama prajurit di luar kewenangan maupun terhadap warga sipil seharusnya diproses sebagai tindak pidana melalui peradilan umum.

“Setiap kekerasan yang melanggar hukum yang dilakukan anggota TNI kepada anggotanya sendiri (di luar dari kewenangan) atau kepada warga sipil wajib diadili dalam peradilan umum sebagai kejahatan tindak pidana,”

ujar dia.

Reformasi Peradilan

Koalisi juga mendesak reformasi sistem peradilan militer, sebab anggota TNI yang melakukan tindak pidana harus dapat diproses melalui peradilan umum agar penegakan hukum tidak berhenti pada mekanisme internal militer.

“Untuk kepentingan itu, reformasi peradilan militer menjadi penting agar anggota TNI yang melakukan kejahatan bisa diadili dalam peradilan umum,”

ucap Julius.

Koalisi pun memperingatkan kasus kekerasan serupa berpotensi berulang apabila tindakan kekerasan masih dipandang sebagai persoalan indisipliner atau hanya berujung pada hukuman ringan.

“Sepanjang hal-hal seperti ini hanya dikecilkan masalahnya sebagai masalah indisipliner dan/atau diadili dalam peradilan militer dengan hukuman yang ringan, maka kasus seperti ini akan terus berulang karena peradilan militer menyimpan impunitas sendiri dan sama sekali tidak menimbulkan efek jera,”

terang Julius.

Awal

Serda Ahmad Muzammil Farisa diminta oleh seniornya di Mes Galaksi, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, untuk membelikan mi. Namun, terjadi kekeliruan yaitu Ahmad diminta membeli mi kuah, tetapi ia malah membawa mi goreng. Akibat kesalahan sepele itu, empat seniornya emosi dan mulai menganiaya si junior.

Usai mendapatkan penganiayaan, Ahmad disebut tak sadarkan diri. Kemudian dibawa ke RSAU Esnawan Antariksa guna mendapatkan penanganan medis. Pertolongan tak berhasil, Ahmad akhirnya meregang nyawa.

Berdasar informasi yang diterima oleh ayah almarhum, Toni Eko Prasetyo, anaknya dianiaya dua kali yakni pada 9 September sekira pukul 23.oo dan 10 September sekira pukul 03.00. Pukul 4 pagi, rekan almarhum menghubungi Toni untuk memberitahukan bahwa Ahmad meninggal karena alasan kecelakaan. Namun, rekan lain Ahmad menginformasikan kalau penyebab kematian ialah penganiayaan oleh senior.

Ahmad merupakan prajurit asal Desa Jonggrang, Kecamatan Barat, Magetan, Jawa Timur. Keluarga juga mendapat informasi terdapat luka pada dada dan wajah almarhum. Kini POM AU tengah mengusut perkara dengan terduga pelaku Serda MTSA, Serda JM, Serda MAD, dan Serda AH.