KPK menetapkan tujuh anak buah Menteri ATR/BPN tersangka dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Para tersangka tersebut merupakan pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN maupun orang kepercayaan dalam perpanjangan HGB atau memecah HGB ke SHM atas tanah yang dikelola Summarecon di kawasan Bogor.

Diduga sebagian dari tanah itu masih bermasalah atau sengketa dengan beberapa pemilik (ahli waris) sebelumnya, yang diduga memegang SHM atas tanah-tanah tersebut,”

ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers, Selasa 15 September 2026.

Sebelum lahan itu diduduki Summarecon, sejumlah ahli waris melayangkan gugatan ke PTUN Bandung dengan pihak turut tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor.

Pihak ahli waris mempermasalahkan pihak pengelola yang telah mengantongi sembilan SHGB yang diterbitkan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat (Jabar) dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Bogor.

Taufik menyebut juga, Kakantah Bogor mengundang ahli waris untuk mediasi bersama pihak Summarecon. Namun hasilnya, sejumlah ahli memutuskan mengajukan blokir atas SHGB Summarecon dan melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung.

Pihak Summarecon untuk menguasai lahan tersebut, berkomunikasi dengan ERW yang merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid yang meminta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung (SON) membuka blokir dan pemecahan HGB itu.

SON tidak mau menuruti, kecuali dapat arahan dari atasannya,”

ujar Taufik.

Pada awal Agustus 2026, pihak pengelola mendapat informasi untuk membuka pemblokiran atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon dibutuhkan dana Rp2 miliar.

SON melalui ERW meminta fee dengan kode ‘dua’ yang diduga sejumlah Rp2 miliar. Kemudian, pada 27 Agustus 2026, ADR (Adrianto Pitojo Adi) selaku Direktur Utama Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW,”

papar Taufik.

Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada Sontang Coin Manurung sebagai bayaran pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon.

Dugaan Gratifikasi

Selain menerima suap dari kepengurusan HGB, para pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN diduga terlibat gratifikasi lain untuk mutasi-promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya.

KPK mengungkapkan, uang panas itu diperoleh dari setoran pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan (PT BPA) kepada Erwin sebesar Rp2,1 miliar.

Uang itu selanjutnya disetorkan kepada Arif Sugiyanto (ARF) pihak swasta orang kepercayaan Menteri ATR/BPN senilai Rp1,8 miliar.

Kemudian, dugaan gratifikasi lainnya dilakukan tersangka Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN bersama Arif Sugiyanto senilai nilai Rp8 miliar.

Dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp10 miliar dari mutasi rekening ARF, serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertanahan,”

jelasTaufik.

Operasi Tangkap Tangan

Saat operasi tangkap tangan (OTT) perkara tersebut, KPK menyita barang bukti di antaranya barang bukti elektronik (BBE) serta uang tunai senilai rupiah dan mata uang asing senilai Rp106,3 miliar.

Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka,”

ujar Taufik.

Berikut daftar 8 tersangka yang ditetapkan atas kasus gratifikasi pada Kementerian ATR/BPN:

  1. Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
  2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
  3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
  4. Fahd El Fouz (FEZ) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
  5. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
  6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
  7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
  8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri.

Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Para pemberi suap (ADR dan LEV) disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 606 ayat (1) KUHP jo UU No. 1/2026 jo Pasal 20 KUHP.

Sementara para penerima (SON, ERW, LMP, ARF, FEZ, dan MF) dijerat Pasal 12 huruf a/b dan/atau Pasal 12 B UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, atau Pasal 606 ayat (2) KUHP jo UU No. 1/2026 jo Pasal 20 KUHP.