Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai total Rp106,3 miliar dari dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Barang bukti tersebut ditampilkan saat konferensi perkara tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 15 September 2026.
Di sini kami menunjukkan sejumlah barang bukti senilai sekitar Rp106,3 miliar, yang diamankan di sejumlah lokasi atau tempat,”
ujar Jubir KPK Budi Prasetyo saat jumpa pers.
Budi mengatakan uang tersebut disita dari tangan empat orang yang telah terlibat dalam kasus ini, yaitu dari kediaman Arif Sugiyanto:
- Rp31,86 miliar (rupiah)
- USD 2.611.500 (dolar Amerika Serikat)
- SGD 1.974.500 (dolar Singapura)
- SAR 910 (riyal Arab Saudi)
- RM 981 (ringgit Malaysia)
Selain itu, uang tunai di rumah Rizal Pahlevi sejumlah Rp896 juta; Uang tunai di rumah Zimamun Ni’am Aulawi sejumlah Rp8 juta; Uang tunai di rumah Sontang Coin Manurung sejumlah Rp49,5 juta.
Di mana uang-uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing tersebut disimpan dan dibungkus dalam berbagai tempat, koper, kardus, ataupun tas,”
jelas Budi.
Nantinya barang bukti tersebut akan menjadi bahan pembuktian sekaligus upaya KPK untuk optimalisasi asset recovery.
Penegakan hukum tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tapi juga bagaimana kita bisa mengoptimalkan pemulihan keuangan negara,”
tegas Budi.
Operasi Tangkap Tangan
Kasus tersebut semula dari operasi tangkap tangan (OTT) dugaan kasus kepengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Total ada 18 orang yang diangkut KPK.
Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi diduga menyuap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung guna memuluskan penerbitan HGB yang sedang bersengketa dengan sejumlah ahli waris di lahan kawasan Kabupaten Bogor.
Adrianto menyuap Sontang Rp1,5 miliar melalui orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Erwin untuk membuka blokir tersebut sekaligus menerbitkan sertifikat tanah di lahan tersebut.
Selain kepengurusan HGB, KPK menduga adanya gratifikasi lain untuk mutasi-promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Total, ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, mereka yakni:
- Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
- Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
- Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
- Fahd El Fouz (FEZ) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
- Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
- Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
- Erwin (ERW) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
- Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri.
Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Para pemberi suap (ADR dan LEV) disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 606 ayat (1) KUHP jo UU No. 1/2026 jo Pasal 20 KUHP. Sementara para penerima (SON, ERW, LMP, ARF, FEZ, dan MF) dijerat Pasal 12 huruf a/b dan/atau Pasal 12 B UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, atau Pasal 606 ayat (2) KUHP jo UU No. 1/2026 jo Pasal 20 KUHP.






