Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi diduga menyuap pejabat wilayah Kementerian ATR/BPN untuk pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Husein mengungkapkan, ADR menggelontorkan Rp 1,5 miliar untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat tersebut kepada orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW,”
ungkap Taufik saat konferensi pers di KPK, Selasa 15 September 2026.
Taufik menjelaskan, perkara itu bermula saat pihak Summarecon mengurus pemecahan HGB menjadi SHM di Kabupaten Bogor. Namun, hal itu terkendala karena sebagian lahan bersengketa dengan beberapa ahli waris.
Setelah proses mediasi, ahli waris memutuskan agar lahan yang menjadi objek sengketa diblokir atas HGB Summarecon.
Tawar-Menawar
Diduga ada tawar-menawar antara pihak Summarecon dengan pejabat Kementerian ATR/BPN untuk membuka blokir tersebut sekaligus menerbitkan sertifikat tanah.
(Saksi) SON dan ERW meminta fee dengan kode ‘dua’ yang diduga sejumlah Rp 2 miliar. Namun pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp 1,5 miliar,”
ujar Taufik.
ERW merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyetorkan uang itu kepada Kepala Kantor BPN Bogor Sontang Coin Manurung senilai Rp 200 juta di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp 200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,”
kata Taufik.
Operasi Tangkap Tangan
Kasus tersebut kemudian terendus Komisi Antirasuah dengan mengamankan total 18 orang saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung di kawasan Jabodetabek sejak Senin 14 September 2026.
KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya barang bukti elektronik (BBE), hingga uang tunai rupiah dan asing senilai Rp 106,3 miliar.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang tersangka di antaranya:
- Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
- Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
- Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
- Fahd El Fouz (FEZ) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
- Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
- Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
- Erwin (ERW) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
- Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri.
Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Para pemberi suap (ADR dan LEV) disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 606 ayat (1) KUHP jo UU No. 1/2026 jo Pasal 20 KUHP. Sementara para penerima (SON, ERW, LMP, ARF, FEZ, dan MF) dijerat Pasal 12 huruf a/b dan/atau Pasal 12 B UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, atau Pasal 606 ayat (2) KUHP jo UU No. 1/2026 jo Pasal 20 KUHP.






