KPK mengungkapkan peluang memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid setelah empat orang kepercayaannya ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan HGB dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo tidak menyebutkan dengan jelas peluang penyidik memeriksa Nusron seraya menunggu perkembangan penyidikan.

Tentunya semuanya dipertimbangkan oleh penyidik, dianalisis kebutuhan saksi-saksi yang memang keterangannya, pengetahuannya dibutuhkan untuk membantu proses penyidikan perkara ini,”

ujar Budi di KPK, Rabu 16 September 2026.

Budi mengungkapkan, PT Summarecon menyuap pejabat wilayah Kementerian ATR/BPN bukan sekali ini saja. Berdasarkan hasil penyidikan, KPK mendapatkan jejak pemberian uang Rp300 juta pada Maret 2026.

Diduga sekitar bulan Maret ada pemberian uang sejumlah Rp300 juta yang ini juga diduga berkaitan dengan proses-proses HGB di lingkungan atau di lahan-lahan yang dikelola oleh PT Summarecon,”

ujar Budi.

Diduga PT Summarecon menyuap Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor I Sontang Coin Manurung melalui seorang perantara bernama Erwin (ERW) yang merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Dari konstruksi perkara ini itu ter-capture bahwa Saudara ERW ini punya akses, ya, kepada pihak-pihak di ATR/BPN, salah satunya Saudara SON yang merupakan Kepala Kantah Bogor 1,”

ujarnya.

Kasus tersebut semula dari operasi tangkap tangan (OTT) dugaan kasus kepengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Total ada 18 orang yang diangkut KPK.

Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi diduga menyuap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung guna memuluskan penerbitan HGB yang sedang bersengketa dengan sejumlah ahli waris di lahan kawasan kabupaten Bogor.

Adrianto menyuap Sontang Rp1,5 miliar melalui orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Erwin untuk membuka blokir tersebut sekaligus menerbitkan sertifikat tanah di lahan tersebut.