PT Summarecon diduga pernah memberikan uang Rp300 juta ke pejabat lingkungan Kementerian ATR/BPN sebelum akhirnya terciduk saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang itu diduga untuk pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lahan yang dikelola PT Summarecon.
Sebelumnya diduga sekitar bulan Maret ada pemberian uang sejumlah Rp300 juta yang ini juga diduga berkaitan dengan proses-proses HGB,”
ungkap Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 16 September 2026.
Dugaan suap yang dilakukan oleh PT Summarecon kepada oknum-oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN diduga ini bukan pemberian yang pertama.
Budi menilai, pemberian suap tersebut menjadi rangkaian transaksi dalam perkara dugaan pengurusan HGB yang menjerat Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi (ADR).
Dalam perkara yang menjeratnya, Bos Summarecon menyuap Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor 1 Sontang Coin Manurung (SON) untuk pemecahan HGB menjadi SHM di Kabupaten Bogor yang sedang bersengketa dengan sejumlah ahli waris.
Dalam praktiknya, KPK menemukan adanya keterlibatan Erwin (ERW) yang merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam pengurusan tersebut.
Dari konstruksi perkara ini itu tercapture bahwa Saudara ERW ini punya akses, ya, kepada pihak-pihak di ATR/BPN, salah satunya Saudara SON yang merupakan Kepala Kantah Bogor 1,”
ujarnya.
Struktur Bayangan
Berdasarkan konstruksi perkara tersebut, KPK menemukan pola komunikasi dan aliran uang yang diduga terbentuk di luar struktur resmi organisasi ATR/BPN.
Budi menilai, struktur tidak resmi itu berjalan beriringan dengan struktur organisasi resmi kementerian.
Artinya di situ kita melihat seolah ada dua bagan struktur di ATR/BPN. Ada bagan struktur organisasi yang resmi, ada juga bagan struktur yang seperti bayangan,”
ungkap Budi.
Pola itu, menurut Jubir KPK, memperlihatkan banyaknya lapisan atau layering serta lingkaran pihak di luar struktur resmi kementerian.
Banyaknya layering, banyaknya circle di luar struktur ATR/BPN,”
katanya.
Operasi Tangkap Tangan
Kasus tersebut semula dari operasi tangkap tangan (OTT) dugaan kasus pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Total ada 18 orang yang diangkut KPK.
Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi diduga menyuap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung guna memuluskan penerbitan HGB yang sedang bersengketa dengan sejumlah ahli waris di lahan kawasan Kabupaten Bogor.
Adrianto menyuap Sontang Rp1,5 miliar melalui orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Erwin untuk membuka blokir tersebut sekaligus menerbitkan sertifikat tanah di lahan tersebut.
Selain pengurusan HGB, KPK menduga adanya gratifikasi lain untuk mutasi-promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Total, ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, mereka yakni:
- Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
- Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
- Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
- Fahd El Fouz (FEZ) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
- Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
- Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
- Erwin (ERW) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
- Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri.
Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Para pemberi suap (ADR dan LEV) disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 606 ayat (1) KUHP jo UU No. 1/2026 jo Pasal 20 KUHP. Sementara para penerima (SON, ERW, LMP, ARF, FEZ, dan MF) dijerat Pasal 12 huruf a/b dan/atau Pasal 12 B UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, atau Pasal 606 ayat (2) KUHP jo UU No. 1/2026 jo Pasal 20 KUHP.






