KPK menyita bukti elektronik usai menyatroni tiga ruangan Dirjen Kementerian ATR/BPN di dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan gratifikasi.

Diduga, barang bukti elektronik (BBE) itu berisikan jejak rasuah yang menjerat anak buah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut,”

ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis, 17 September 2026.

Sebelum penggeledahan, Budi mengatakan penyidik menyegel sejumlah ruangan. Selain ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, penyidik juga menggeledah ruangan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), dan ruangan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).

Budi juga mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan upaya paksa dilakukan di sejumlah sektor pelayanan lain untuk menelisik dugaan penerimaan uang secara ilegal.

Artinya penyidik memang secara eksploratif melakukan pencarian untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,”

ungkap Budi.

Apalagi di ATR/BPN ini banyak jenis layanannya, KPK juga sudah melakukan identifikasi ada sekitar 57 layanan.

Barang Bukti

Terhadap barang bukti yang sudah disita, penyidik akan menelaah dan dianalisis. KPK juga akan melakukan pengembangan penyidikan sekaligus menjerat pihak lain yang diduga terlibat.

Kasus ini menjadi terang, siapa saja pihak-pihak yang punya peran krusial,”

tegas dia.

KPK mengungkapkan ada perkara yang menjerat anak buah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Pertama perkara Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, yang diduga menyuap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung untuk memuluskan penerbitan HGB yang sedang bersengketa dengan sejumlah ahli waris di lahan kawasan Kabupaten Bogor.

Adrianto menyuap Sontang Rp1,5 miliar melalui orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Erwin, untuk membuka blokir tersebut sekaligus menerbitkan sertifikat tanah di lahan tersebut.

Perkara keduanya, gratifikasi pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN diduga terlibat dalam mutasi-promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya.

KPK mengungkapkan, uang panas itu diperoleh dari setoran pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan (PT BPA) kepada Erwin sebesar Rp2,1 miliar. Uang itu selanjutnya disetorkan kepada Arif Sugiyanto (ARF) pihak swasta orang kepercayaan Menteri ATR/BPN senilai Rp1,8 miliar.

Kemudian, dugaan gratifikasi lainnya dilakukan tersangka Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN bersama Arif Sugiyanto seenilai nilai Rp8 miliar.