Usai kantor Kementerian ATR/BPN, penyidik KPK kini menggeledah kantor PT Summarecon Agung TBK di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Jumat, 18 September 2026.

Juru Bicara Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan penyidik untuk memburu barang bukti perkara dugaan suap kepengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang menjerat Bos Summarecon Adrianto Pitojo Adi (ADR).

Penggeledahan kali ini dilakukan di salah satu pihak swasta, yakni di kantor PT Summarecon Agung Tbk, yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur,”

kata Budi saat dikonfirmasi pada Jumat, 18 September 2026.

Budi menjelaskan upaya penggeledahan juga diperlukan penyidik dalam mencari alat bukti dan petunjuk yang relevan. Hal itu penting untuk membangun konstruksi utuh perkara yang sedang ditangani.

Adapun penggeledahan sekaligus jadi modal penyidik menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Termasuk untuk menelusuri bagaimana keterkaitan antar-pihak, dan apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam konstruksi perkara ini,”

tuturnya.

Meski demikian, Budi belum bisa menyampaikan hasil penggeledahan tersebut. Sebab, proses penggeledahan masih berlangsung hingga kini.

Penggeledahan yang berlangsung sejak sekitar pukul sepuluh pagi tersebut, per siang ini masih berlangsung,”

jelas Budi.

Sebelumnya, pada Kamis 17 September 2026, ada tiga ruangan Dirjen Kementerian ATR/BPN yang digeledah KPK di antaranya Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, penyidik juga menggeledah ruangan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR). Selain itu, ruangan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).

Dari lokasi itu, penyidik menyita barang bukti elektronik (BBE) yang berisikan jejak dugaan rasuah yang menjerat anak buah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Terhadap barang bukti yang sudah disita, penyidik akan menelaah dan dianalisis. KPK juga akan melakukan pengembangan penyidikan sekaligus menjerat pihak lain yang diduga terlibat.

KPK menyampaikan ada perkara yang menjerat anak buah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Pertama, perkara Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, yang diduga menyuap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung untuk memuluskan penerbitan HGB yang sedang bersengketa dengan sejumlah ahli waris di lahan kawasan Kabupaten Bogor.

Adrianto menyuap Sontang Rp1,5 miliar melalui orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Erwin, untuk membuka blokir tersebut. Selain itu, menerbitkan sertifikat tanah di lahan tersebut.

Lalu, di perkara kedua, gratifikasi pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN diduga terlibat dalam mutasi-promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya.

KPK mengungkapkan uang panas itu diperoleh dari setoran pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan (PT BPA) kepada Erwin sebesar Rp2,1 miliar. Uang itu selanjutnya disetorkan kepada Arif Sugiyanto (ARF) pihak swasta orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid senilai Rp1,8 miliar.

Kemudian, dugaan gratifikasi lainnya dilakukan tersangka Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN bersama Arif Sugiyanto seenilai nilai Rp8 miliar.