Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka dugaan kasus korupsi proyek pekerjaan alat konstruksi antara PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra) dan PT Green Line Indonesia untuk PT Agro Wahana Bumi pada periode 2018–2019.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan, akibat perkara tersebut terjadi kerugian negara hingga puluhan miliar.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp37,35 miliar,”

ujar Victor dalam keterangannya, Jumat, 18 September 2026.

Sementara itu, enam tersangka yakni MSS, DAA, JW, PNS, AS, dan MDR. Victor menyebut empat di antaranya merupakan pihak dari PT Telkominfra, sedangkan dua lainnya masing-masing berasal dari PT Green Line Indonesia dan PT Agro Wahana Bumi.

Penyidik Melakukan Penggeledahan

Dalam perkara tersebut, penyidik telah melakukan upaya penggeledahan di kawasan Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor, pada Kamis, 17 September 2026.

Penggeledahan dilakukan di sembilan lokasi untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang lain yang berkaitan dengan perkara,”

kata Victor.

Victor merincikan lokasi yang disatroni penyidik yakni, kantor PT Agro Wahana Bumi di Bogor, kantor virtual PT Green Line Indonesia di Jakarta Selatan, serta sejumlah tempat di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Tangerang Selatan.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti terkait di antaranya dokumen perjanjian, kuitansi, cek, buku tabungan bisnis, dokumen kendaraan roda dua dan roda empat, serta dokumen lainnya.

Seluruh temuan akan diperiksa untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik,”

ungkap Victor.

Di samping itu, penyidik juga melakukan penelusuran aset sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.