Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan barang bukti beserta tersangka Bos PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) Sudianto (SDT) alias Aseng ke tim penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Aseng dugaan korupsi tata kelola izin pertambangan bauksit di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017–2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengatakan, perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga Rp4 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Perbuatan SDT alias Aseng dkk dan pihak-pihak terkait telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.093.489.527.715,86,”
ujar Anang dalam keterangannya, Kamis, 17 September 2026.
Dalam perkara tersebut, total lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya melibatkan Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Hadi Sahal Fadly Dauly (HFSD).
Izin Usaha Pertambangan
PT QSS diduga tidak melakukan aktivitas panambangan sebagaimana Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan pada tahun 2016. Sementara hasil tambang bauksit perusahaan itu merupakan hasil pembelian dari perusahaan lain.
PT QSS yang tidak memiliki smelter sebagai salah satu persyaratan perizinan ekspor, melakukan penjualan bauksit sepanjang tahun 2020 hingga 2024.
Diduga tersangka Hadi terlibat dalam pemberian izin demi meloloskan penjualan bauksit PT QSS.
Dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa verifikasi sebagaimana mestinya dan dilakukan dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara,”
ujar Anang.
Sebagai ganti kerugian negara yang ditimbulkan Aseng, Kejagung menyita aset milik Bos PT QSS dan tersangka lain dengan nilai aset senilai Rp350 miliar.
Di antara aset yang disita tersebut di antaranya sembilan tugboat, tujuh kapal tongkang, satu unit Lamborghini, satu unit Fortuner VRZ, satu unit Toyota Camry, 46 unit dump truck, 10 unit ekskavator, dan dua unit buldoser.
Lalu tiga unit kendaraan operasional pertambangan Triton, empat bidang tanah beserta bangunan di Pontianak, serta dua bidang tanah kosong di Pontianak.
Setelah dilakukan inventarisasi dan pemasangan tanda sita, pengelolaan terhadap aset yang telah disita diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI,”
tutur Anang.
Kini perkara tersebut akan segera disidangkan setelah tim penuntut menyatakan berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap alias P21.
Adapun berkas empat tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat, selain Aseng di antaranya:
- Tersangka YA selaku Komisaris PT QSS.
- Tersangka IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU.
- Tersangka HFSD selaku Penyelenggara Negara (Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM).
- Tersangka AP selaku Direktur PT QSS.






