Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik pascamenggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Jumat, 18 September 2026.
Salah satu bukti yang disita penyidik yakni dokumen pemblokiran atas sengketa tanah. Penggeledahan tersebut terkait dugaan kasus suap kepengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Beberapa barang bukti yang disita dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor,”
ujar Budi dikonfirmasi, Jumat, 18 September 2026.
Barang bukti lain yang turut diangkut penyidik di antaranya dokumen SHGB serta dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA).
Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa oleh penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK Maraton Geledah
Setelah selesai menggeledah kantor Summarecon, penyidik lanjut melakukan pemeriksaan di kediaman Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP) di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Lampri merupakan satu dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka saudara LMP yang berlokasi di daerah Bekasi. Penggeledahan masih berlangsung,”
ujar Budi.
KPK mengungkapkan ada dua perkara yang menjerat anak buah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Pertama, perkara Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, yang diduga menyuap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung untuk memuluskan penerbitan HGB yang sedang bersengketa dengan sejumlah ahli waris di lahan kawasan Kabupaten Bogor.
Adrianto menyuap Sontang Rp1,5 miliar melalui orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Erwin, untuk membuka blokir tersebut sekaligus menerbitkan sertifikat tanah di lahan tersebut.
Perkara keduanya, gratifikasi pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN diduga terlibat dalam mutasi-promosi jabatan, serta pelayanan pertanahan lainnya.
KPK mengungkapkan, uang panas itu diperoleh dari setoran pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan (PT BPA) kepada Erwin sebesar Rp2,1 miliar.
Uang itu selanjutnya disetorkan kepada Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, senilai Rp1,8 miliar.
Kemudian, dugaan gratifikasi lainnya dilakukan tersangka Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN bersama Arif Sugiyanto senilai Rp8 miliar.






