Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku baru akan mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah setelah proses hukum perkara dugaan korupsi yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap.

Hingga status Febrie berpindah ke tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, dia belom pernah menjalani proses etik oleh Jamwas Kejagung.

Sementara berjalan ini dulu (proses hukum korupsi dan TPPU),”

kata Kapuspenkum Anang Supriatna kepada wartawan, Sabtu, 26 September 2026.

Febrie Sudah Nonaktif, Belum Jalani Sidang Etik

Meski belum menjalani sidang etik, Febrie sudah tidak memiliki jabatan lagi di Kejagung. Selain itu, dia juga berstatus sebagai jaksa non-aktif.

Kata Anang, jika Febrie telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap. Setelahnya, Kejagung memiliki modal untuk memberikan sanksi etik untuk Febrie.

Hukuman terhadap pemberhentian tetapnya kalau memang terbukti,”

tegas dia.

Menurutnya, perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Jampidsus itu harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya hukum yang mengikat.

Sekarang kan pidananya dulu kita utamakan kan sambil berjalan itu (proses etik),”

tutup Anang.
Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah usai pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, 8 September 2026.
Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah usai pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, 8 September 2026. (Owrite.id/Rahmat Baihaqi)

Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Tersangka dugaan korupsi dan pemerasan eks Jampidsus Febrie Adriansyah cs resmi berpindah tangan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. 

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan seluruh berkas perkara beserta barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan.

Selain Febrie, dua tersangka yang turut diserahkan yakni Don Ritto dan Nurman Herin.

Baru saja hari ini pelimpahan tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti juga berkasnya dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka FA dan kawan-kawan,”

ucap Kapuspenkum Anang Supriatna di Kejari Jakarta Selatan, Jumat, 18 September 2026.

Penyerahan tahap dua itu setelah tim penuntut umum menyatakan seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21. Sehingga ditindaklanjuti dengan penyerahan tahap dua.

Anang mengatakan, Jaksa yang menangani nantinya memiliki waktu selama 20 hari sebelum perkara dugaan korupsi dan pencucian uang Febrie cs disidangkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

20 hari ke depan, nanti penuntut umum setelah membuat dakwaan dan juga administrasi, akan menyerahkan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor,”

ucap Anang.

Tersangka di Polda Metro Jaya

Sekedar informasi, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Polri pada 10 Juli 2026. Surat penetapan tersangka itu sebagaimana dalam surat Polda Metro Jaya Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026 tertanggal 10 Juli 2026.

Seiring dengan perkembangan penyidikan, perkara tersebut diambil alih seluruhnya oleh Kejagung dengan alasan demi efektivitas penyidikan. Setelah perkara itu resmi diusut, korps Adhyaksa menerbitkan empat buah surat perintah penyidikan.

Tiga sprindik merupakan bekas milik Polri yang kemudian ditangani Kejagung, di antaranya perkara dugaan korupsi Asabri dan/atau Jiwasraya, perkara anak usaha Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara yang menyebabkan blackout.

Sementara satu sprindik lainnya merupakan perkara yang diterbitkan langsung oleh Kejagung, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan 74 kilogram emas batangan dan valuta asing.

Berikut Peran Tiga Tersangka:

  • Febrie Adriansyah: Merupakan tersangka dalam dua perkara yaitu dugaan korupsi dan pencucian uang. Perkara pencucian uang merupakan pengembangan dari dugaan tindak pidana asal (predicate crime) berupa korupsi. Barang bukti yang disita dari kasus ini adalah 74 kilogram emas batangan dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
  • Don Ritto: Seorang advokat/pihak swasta yang menjadi tersangka dugaan pencucian uang. Penyidik Kejaksaan Agung menduga ia menyamarkan, menguasai, atau mengelola aset yang diduga berasal dari tindak pidana asal. Maka, penyidik menggeledah kantor Don dan empat korporasi yang disebut berkelindan dengan dia, yaitu PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.
  • Nurman Herin: Pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Penyidik juga pernah menggeledah kediaman Nurman di Depok, Jawa Barat, guna mencari dokumen, aset, dan barang bukti lain. Ia terseret lantaran hasil pengembangan penyidikan pencucian uang yang menjerat Febrie.