Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah akan menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan, sidang perdana tersebut diagendakan dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap para terdakwa.
Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026,”
kata Andi dalam keterangan tertulis, Jumat 2 Oktober 2026.
Tiga terdakwa akan menjalani persidangan dalam perkara yang terdaftar secara terpisah.
Mereka adalah Febrie Adriansyah dengan Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst, Don Ritto dengan Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst, dan Nurman Herin dengan Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.
Menginformasikan bahwa Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister perkara untuk tiga terdakwa,”
ucap Andi.
Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Polri. Surat penetapan tersangka tersebut tercantum dalam surat Polda Metro Jaya Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026 tertanggal 10 Juli 2026.
Seiring perkembangan penyidikan, perkara tersebut kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Agung dengan alasan efektivitas penyidikan. Kejagung selanjutnya menerbitkan empat surat perintah penyidikan (Sprindik).
Tiga Sprindik merupakan perkara yang sebelumnya ditangani Polri dan kemudian ditangani Kejagung, yakni perkara dugaan korupsi Asabri dan/atau Jiwasraya, perkara anak usaha Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara yang menyebabkan blackout.
Satu Sprindik lainnya diterbitkan Kejagung terkait dugaan tindak pidana pencucian uang serta temuan 74 kilogram emas batangan dan valuta asing.
Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 18 September 2026 setelah Kejagung menyatakan berkas perkara telah lengkap.
Jaksa penuntut umum yang menangani perkara akan menyusun surat dakwaan dalam batas waktu 20 hari. Setelah itu, berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.
Peran Tiga Tersangka
Febrie Adriansyah: Merupakan tersangka dalam dua perkara yaitu dugaan korupsi dan pencucian uang.
Perkara pencucian uang merupakan pengembangan dari dugaan tindak pidana asal (predicate crime) berupa korupsi.
Barang bukti yang disita dari kasus ini adalah 74 kilogram emas batangan dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Don Ritto: Seorang advokat/pihak swasta yang menjadi tersangka dugaan pencucian uang.
Penyidik menduga ia menyamarkan, menguasai, atau mengelola aset yang diduga berasal dari tindak pidana asal.
Maka, penyidik menggeledah kantor Don dan empat korporasi yang disebut berkelindan dengan dia, yaitu PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.
Nurman Herin: Pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang.
Penyidik juga pernah menggeledah kediaman Nurman di Depok, Jawa Barat, guna mencari dokumen, aset, dan barang bukti lain.
Ia terseret lantaran hasil pengembangan penyidikan pencucian uang yang menjerat Febrie.







