Nama mantan Deputi II Bakom RI, Timothy Ivan Triyono, kembali menjadi sorotan setelah sebelumnya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dalam perkara tersebut, Timothy juga tercatat telah mengembalikan uang sebesar Rp200 juta kepada KPK.

Pakar Hukum Universitas Tarumanagara (UNTAR), Assoc. Prof. Hery Firmansyah, menilai KPK perlu memperjelas posisi hukum Timothy dalam perkara tersebut. Menurutnya, proses hukum tidak selalu langsung mengungkap seluruh rangkaian peristiwa sejak awal. Karena itu, status seseorang yang diperiksa dapat berkembang seiring ditemukannya fakta-fakta baru dalam proses penyidikan.

Iya, harusnya dalam banyak perjalanan kasus memang tidak semuanya langsung ditemukan di awal. Bisa jadi penemuan dan proses yang ada seperti puzzle saja. Ada yang tertinggal, ada yang belum sempurna,”

katanyasaat dihubungi Owrite, Senin, 5 Oktober 2026.

Dikatakan Prof. Hery, penegak hukum memiliki kewajiban untuk mengurai fakta secara utuh sebelum menentukan posisi hukum seseorang.

Ditegaskannya, seseorang yang terkait dalam sebuah perkara tidak bisa langsung dibebankan pertanggungjawaban pidana tanpa proses hukum yang jelas.

Intinya, siapa pun yang melakukan tidak bisa langsung dipertanggungjawabkan perbuatannya, langsung diberi kriminalitas,”

ucapnya.

Karena itu, Prof. Hery menekankan pentingnya kepastian mengenai posisi Timothy dalam perkara yang sedang ditangani KPK. Ia menilai proses hukum harus mampu menjelaskan secara terang kedudukan orang yang telah diperiksa.

Jadi kemudian ini jadi kewajiban hukum, kriminalitas hukum juga, dan untuk menjelaskan posisi si orang ini secara kepastian hukumnya apa,”

jelasnya.

Prof. Hery juga menyoroti posisi Timothy yang disebutnya telah menjadi bagian dari institusi yang membawa nama negara.

Buat dia, kondisi tersebut membuat Timothy memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memberikan penjelasan terkait perkara yang menyeret namanya dalam pemeriksaan KPK.

Intinya, dia sudah menjadi bagian dari konsep yang membawa nama institusi yang dibawa oleh negara. Jadi, dia juga punya kewajiban moralitas dan hukum untuk menyatakannya, untuk menjelaskan bagaimana,”

terangnya.

Prof. Hery kemudian menyinggung sejumlah pernyataan Timothy yang menurutnya masih perlu diperjelas dalam konteks perkara tersebut.

Intinya, karena banyak juga pernyataannya kadang out of text. Tidak sebagus ya,”

tutupnya.

Dengan demikian, Prof. Hery menilai perkembangan perkara tidak semestinya hanya dilihat dari status Timothy sebagai saksi. Fakta-fakta yang ditemukan dalam proses hukum, termasuk alasan, konteks, dan keterkaitan pengembalian uang Rp200 juta, menurutnya perlu ditempatkan dalam rangkaian perkara secara utuh untuk menentukan posisi hukum Timothy.

Dalam catatan perkara, Timothy memang diperiksa KPK sebagai saksi terkait dugaan aliran uang dalam perkara suap pengurusan perkara di MA. Pengembalian Rp200 juta juga tercatat dalam dokumen perkara, sehingga konteks dan hubungan uang tersebut dengan perkara menjadi bagian yang perlu dilihat secara menyeluruh.