Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan surat panggilan pemeriksaan terhadap Nusron sudah dilayangkan penyidik pada pekan lalu. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan ini.

Penyidik sudah melayangkan surat panggilan, ya. Kalau enggak salah, waktunya minggu ini ya,”

kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di KPK, Selasa, 6 Oktober 2026.

Setyo menyampaikan pemanggilan oleh penyidik merupakan bagian dari proses hukum yang wajib dipenuhi oleh pihak yang dipanggil.

Bahwa salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut,”

ujarnya.

Namun, ia belum merinci tanggal pemeriksaan Nusron dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia hanya memastikan proses pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara korupsi yang tengah diusut KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Usut Dua Perkara

KPK diketahui tengah mengusut dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan pertanahan. Selain itu, lembaga antirasuah juga menangani perkara dugaan penerimaan yang berkaitan dengan rotasi, promosi, mutasi jabatan, serta layanan pertanahan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Salah satu perkara berkaitan dengan Direktur Utama PT Summarecon, Adrianto Pitojo Adi, yang diduga menyuap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.

Dugaan suap tersebut berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan pembukaan blokir lahan di Kabupaten Bogor.

Sementara perkara lainnya berkaitan dengan dugaan penerimaan dalam proses rotasi, promosi, mutasi jabatan, serta layanan pertanahan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) perkara tersebut, KPK juga telah menyita uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing dengan total Rp106,3 miliar.

Delapan Jadi Tersangka

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka yakni Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon.

Selain itu, KPK menetapkan Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry yang berasal dari pihak swasta sebagai tersangka.

KPK menyebut beberapa tersangka di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Status tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang saat ini masih didalami penyidik.