Eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar 5 juta dolar Singapura atau setara Rp55 miliar. Pemerasan tersebut diduga berkaitan dengan kepengurusan perkara PT Jiwasraya pada 2020.

Febrie disebut bekerja sama dengan pengusaha Ferry Hongkiriwang untuk memeras Tan Kian dengan ancaman akan menjadikannya tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Jiwasraya.

Febrie melalui Ferry secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya telah memaksa Tan Kian memberikan uang sejumlah 5 juta dolar Singapura kepada terdakwa Febrie melalui Ferry agar tidak ditetapkan sebagai tersangka,”

ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di persidangan, Rabu, 7 Oktober 2026.

Dakwaan Jaksa

Foto Febrie Adriansyah Eks Jampidsus
Foto Febrie Adriansyah Eks Jampidsus/Doc. Owrite/Acel

Saat itu, Febrie masih menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung. Dalam perkara korupsi PT Jiwasraya, Febrie telah menetapkan Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka.

Jaksa mengatakan Tan Kian merasa khawatir setelah adanya penetapan tersangka tersebut. Tan Kian kemudian meminta bertemu dengan Ferry yang telah mengenal Febrie ketika masih menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dalam pertemuan tersebut, Ferry disebut menakut-nakuti Tan Kian dengan ancaman dirinya akan dijadikan tersangka, meski namanya saat itu tidak masuk dalam daftar tersangka.

Ferry meminta uang sejumlah Rp55 miliar. Karena merasa ketakutan, akhirnya Tan Kian menyanggupi permintaan tersebut,”

kata jaksa.

Uang Rp55 Miliar

Tan Kian kemudian menyerahkan uang tersebut sebanyak tiga kali dalam bentuk 5 juta dolar Singapura kepada Ferry di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta Selatan.

Setelah menerima uang tersebut, Ferry diperintahkan Febrie untuk menitipkannya kepada Nurman Herin. Uang itu kemudian disimpan di kantor PT Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.