Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Di Hadapan Hakim, Nurman Herin Mengaku Stres hingga Menuruti Permintaan Penyidik

Nurman sebelumnya mengakui menerima tas dari Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, kemudian menyerahkannya kepada Febrie.

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah didakwa menerima uang Rp55 miliar terkait perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp354 miliar. (Sumber: Antara Foto/M Risyal Hidayat/wsj)
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah didakwa menerima uang Rp55 miliar terkait perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp354 miliar. (Sumber: Antara Foto/M Risyal Hidayat/wsj)

Terdakwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Nurman Herin, mengaku terkejut saat mendengar surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dia menilai dakwaan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Hal itu disampaikan Nurman saat membacakan nota perlawanan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 14 Oktober 2026.

Nurman mengakui menerima tas dari Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, kemudian menyerahkannya kepada Febrie. Namun, dia mengklaim pengakuan tersebut muncul setelah mendapat tekanan dari jaksa penyidik.

Iklan

Saya menerangkan bahwa perbuatan tersebut dikarenakan pada saat penyidik dari, penyidikan dan diperiksa oleh jaksa penyidik mengatakan kepada saya bahwa Bapak jaksa lebih mempercayai keterangan Ferry Hongkiriwang daripada keterangan saya,”

ungkap Nurman di persidangan.

Mengaku Ditekan

Terdakwa yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) berjalan menuju ruangan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Terdakwa yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) berjalan menuju ruangan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/10/2026). (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/wsj.)

Nurman menegaskan dirinya tidak pernah diminta Febrie untuk bertemu Ferry Hongkiriwang. Namun, menurut pengakuannya, jaksa penyidik memintanya mengakui telah menerima tas ransel dari Ferry dan menyerahkannya kepada Febrie agar bisa pulang.

Saya sudah sampaikan kalau saya tidak pernah diminta oleh Bapak Febrie Adriansyah untuk bertemu Ferry Hongkiriwang. Namun kemudian, Bapak jaksa penyidik mengatakan kepada saya untuk mengakui saja bahwa saya telah menerima tas ransel dari Ferry Hongkiriwang dan tas tersebut selanjutnya saya serahkan kepada Bapak Febrie Adriansyah agar saya bisa pulang,”

ceritanya.

Nurman mengaku mengalami stres dan ketakutan sehingga akhirnya mengikuti permintaan tersebut. Dia mengatakan saat itu hanya ingin segera pulang.

Akibat perkataan penyidik, saya menjadi stres dan takut. Akhirnya saya mengikuti permintaan dan bujuk rayu Bapak jaksa penyidik agar saya dapat pulang. Akan tetapi setelah saya mengikuti permintaan Bapak jaksa penyidik, saya justru dijadikan tersangka, ditahan, dan sekarang saya menjadi terdakwa,”

tuturnya.

Cabut Keterangan

Nurman mengaku kemudian menyadari dirinya merasa telah dibohongi dan diperalat oleh jaksa penyidik. Karena itu, dia mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP), baik saat diperiksa sebagai tersangka maupun sebagai saksi dalam perkara Febrie Adriansyah.

Pada akhirnya saya menjadi sadar bahwa saya telah dibohongi dan diperalat oleh Bapak jaksa penyidik. Pada pemeriksaan berikutnya, saya mencabut keterangan-keterangan tersebut dalam berita acara pemeriksaan saya sebagai tersangka dan berita acara pemeriksaan saya sebagai saksi Bapak Febrie Adriansyah,”

ungkap Nurman.

Nurman mengatakan telah membuat surat pernyataan pada 10 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, dia menguraikan bantahannya terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya, termasuk dugaan keterkaitan dengan uang yang menurut jaksa berasal dari tindak pidana korupsi.

Sungguh saya tidak mengetahui dan mengenai hal ini saya serahkan kepada tim advokat saya untuk membuktikan dalam persidangan bahwa saya tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan tidak terkait dengan harta kekayaan yang disebut dalam dakwaan penuntut umum,”

ucap Nurman.

Dia berharap majelis hakim mempertimbangkan keterangannya dan memberikan putusan yang adil. Nurman menyerahkan pembuktian atas bantahan tersebut kepada tim kuasa hukumnya.

Saya menaruh kepercayaan dan harapan yang besar kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi diri saya, karena saya percaya Majelis Hakim Yang Mulia merupakan manusia pilihan yang dititipkan sifat adil dari Tuhan Yang Maha Esa,”

tutup Nurman.
Terdakwa yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Terdakwa yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/10/2026). ( ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/wsj.)

Didakwa Peras Pengusaha

Dalam surat dakwaan, Febrie diduga melakukan pemerasan melalui Ferry Boboho bersama Don Ritto dan Nurman Herin terhadap pengusaha Tan Kian senilai Rp55 miliar. Pemerasan tersebut diduga bertujuan agar Tan Kian tidak masuk dalam daftar tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Selain dugaan pemerasan, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp346,74 miliar dan US$440.990. Uang tersebut diduga berasal dari pengurusan perkara saat Febrie menjabat Direktur Penyidikan hingga menjadi Jampidsus di Kejaksaan Agung.

Jaksa menduga uang tersebut kemudian diubah menjadi berbagai bentuk aset, seperti tanah, mata uang asing, modal usaha, emas, dan aset lainnya untuk menyamarkan hasil tindak pidana korupsi.

Iklan