“Putusan ini harus menjadi momentum untuk mempercepat reformasi peradilan militer di Indonesia dengan segera merevisi UU Peradilan Militer dan memastikan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI diadili melalui peradilan umum,”
kata perwakilan TAUD, Muhamad Isnur, dikutip pada Minggu, 18 Oktober 2026.
Putusan MK menunjukkan bahwa putusan berlaku seketika sejak diucapkan dan mengikat seluruh pihak (erga omnes), terlepas dari mandat ada proses dan perubahan legislasi selama dua tahun.
Krusial
Urgensi reformasi peradilan militer juga tercermin dalam kasus yang didampingi oleh TAUD yakni berkaitan dengan penyerangan air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, yang melibatkan prajurit TNI.
Dalam perkara pengujian UU Peradilan Militer tersebut, Andrie mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 di MK, dengan didampingi Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan.
“Keterlibatan Andrie dalam perkara ini menegaskan penanganan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI menjamin akuntabilitas dan akses terhadap keadilan bagi korban, termasuk bagi dirinya yang juga merupakan korban kekerasan yang dilakukan oleh prajurit TNI,”
terang Isnur.
Dalam putusan tersebut, pada pokoknya MK mengakui bahwa impunitas merupakan risiko struktural dari peradilan militer karena mengadili perkara yang jauh dari karakter khusus kemiliteran, dalam hal ini perkara tindak pidana umum.
Terlebih, proses peradilan dilandasi asas kesatuan komando, tanggung jawab terhadap bawahan, dan kepentingan militer itu sendiri. Berdasarkan hal tersebut, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merevisi UU Peradilan Militer dalam jangka waktu dua tahun.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus memperlihatkan secara nyata persoalan peradilan militer tersebut. Para terdakwa dijatuhi vonis yang tidak sebanding dengan keseriusan serangan, sementara pemecatan dari dinas militer yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer pada tingkat pertama justru dianulir dalam proses banding.
“Padahal, korban mengalami serangan brutal yang mengakibatkan luka serius. Proses peradilan justru menyisakan hukuman yang ringan dan menghapus konsekuensi pemecatan dari dinas militer,”
ucap Isnur.