Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Divonis 8,5 Tahun Penjara, Bupati Pati Nonaktif Terbukti Korupsi Proyek DJKA dan Peras Calon Perangkat Desa

Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono dalam putusannya, menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap Sudewo 8,5 tahun.

Bupati Pati nonaktif Sudewo (tengah) berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya dalam sidang putusan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta kasus dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa Kabupaten Pati di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah
Bupati Pati nonaktif Sudewo (tengah) berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya dalam sidang putusan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta kasus dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa Kabupaten Pati di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang menyatakan Bupati Pati nonaktif Sudewo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono dalam putusannya, menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap Sudewo 8,5 tahun.

Dalam perkara korupsi DJKA, Sudewo dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp1,3 miliar dan gratifikasi berupa uang dan barang seharga Rp2,1 miliar.

Iklan

Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian dalam perkara pengisian perangkat desa, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangannya memperkaya diri sendiri bersama tiga terdakwa lain, Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sukarjan.

Sudewo bersama-sama tiga terdakwa lainnya memeras sejumlah calon perangkat desa dengan barang bukti yang disita KPK Rp2,4 miliar.

Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis Hakim turut mempertimbangkan beberapa hal dalam menjatuhkan putusannya. Perbuatan Sudewo dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik, sebagai anggota DPR dengan fungsi pengawasan serta sebagai kepala daerah,”

kata Majelis Hakim dalam persidangan, Rabu 21 Oktober 2026.

Perbuatan politikus Partai Gerindra itu dianggap telah mencoreng kredibilitas pemerintahan.

Hakim turut menolak tuntutan penuntut umum untuk mencabut hak dipilih dalam jabatan publik.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Editor

    Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.