Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian dalam perkara pengisian perangkat desa, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangannya memperkaya diri sendiri bersama tiga terdakwa lain, Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sukarjan.
Sudewo bersama-sama tiga terdakwa lainnya memeras sejumlah calon perangkat desa dengan barang bukti yang disita KPK Rp2,4 miliar.
Pertimbangan Majelis Hakim
Majelis Hakim turut mempertimbangkan beberapa hal dalam menjatuhkan putusannya. Perbuatan Sudewo dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik, sebagai anggota DPR dengan fungsi pengawasan serta sebagai kepala daerah,”
kata Majelis Hakim dalam persidangan, Rabu 21 Oktober 2026.
Perbuatan politikus Partai Gerindra itu dianggap telah mencoreng kredibilitas pemerintahan.
Hakim turut menolak tuntutan penuntut umum untuk mencabut hak dipilih dalam jabatan publik.