Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan pihaknya telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Dia juga mengatakan tiga di antaranya merupakan pihak asing.
Untuk kasus karhutla, kita telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka, tiga di antaranya PMA (Penanaman Modal Asing),”
ujar Suyudi di Istana Negara, Rabu, 21 Oktober 2026.
Lebih jauh Suyudi mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga negara yang menjadi PMA korporasi penyumbang karhutla itu. Namun dia enggan menyebut identitas dari ketiga PMA itu.
Nanti akan disampaikan secara khusus,”
ujarnya.
98 Laporan Polisi
Eks Kepala BNN itu sebelumnya mengatakan, Polri telah menerima 98 Laporan Polisi (LP) dan seluruhnya dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan khusus untuk keterlibatan dugaan korporasi.






