Berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,”
ungkap Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 22 Oktober 2026.
Dugaan kasus penipuan investasi tambang tersebut dilaporkan korban yang merupakan warga negara Malaysia melalui kuasa hukumnya dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Memeriksa 19 Saksi
Selama tahap penyelidikan, polisi telah memeriksa 19 orang saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya mengumpulkan informasi dan memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk mendalami perkara ini. Proses penanganan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,”
ungkap Johnny.
Setelah kasus tersebut dinaikkan statusnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bakal menangani perkara tersebut.
Johnny memastikan penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan dilakukan secara profesional.
Penyidik akan terus mendalami perkara tersebut guna menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai hasil penyidikan.