Pemberantasan mafia tanah ternyata tidak semudah mengejar pelaku dan menyita aset. Polri mengungkap sedikitnya lima hambatan yang kerap membuat penyidikan kasus pertanahan tersendat, mulai dari regulasi yang tumpang tindih hingga persoalan data.
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono memaparkan hambatan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Badan Legislasi DPR RI yang membahas terkait Pengaturan Reforma Agraria. Dia mengatakan pemetaan itu disusun berdasarkan pengalaman penyidik menangani kasus mafia tanah di lapangan.
Hambatan dalam penekanan kasus mafia tanah terbagi kami klasifikasikan menjadi lima aspek. Ini berdasarkan pengalaman dari penyidik,”
kata Syahardiantono dalam RDPU, Senin, 7 September 2026.
Aspek-aspek Hambatan
Hambatan pertama adalah persoalan yuridis. Menurut dia, banyak regulasi dari berbagai sektor yang bersinggungan dengan persoalan tanah, seperti kehutanan, pertanahan, pertambangan mineral dan batu bara, serta aturan lainnya.
Tumpang tindih regulasi yang mengatur dalam undang-undang kehutanan, pertanahan, minerba, maupun regulasi lainnya,”
ujarnya.
Masalah kedua adalah data dan pendaftaran tanah yang belum lengkap. Syahardiantono mengatakan masih banyak masyarakat yang belum mendaftarkan hak atas tanahnya kepada BPN.
Selain itu, pengakuan terhadap hak masyarakat hukum adat juga menjadi persoalan. Tidak semua daerah memiliki penetapan masyarakat hukum adat karena proses tersebut bergantung pada keputusan kepala daerah.
Lalu, hambatan ketiga berkaitan dengan proses penyidikan yang harus beririsan dengan perkara keperdataan. Ketika penyidik harus menunggu proses tersebut, penanganan perkara pidana bisa ikut berjalan lambat.
Proses penyidikan menunggu hasil dari proses keperdataan, ini yang kadang-kadang menghambat karena sangat lama sekali,”
kata Syahardiantono.
Selain persoalan hukum, keempat Polri menemukan hambatan struktural berupa persoalan administrasi dan birokrasi. Ada pula hambatan sosial kultural serta faktor ekonomi yang ikut memengaruhi penyelesaian konflik.
Persoalan lain yang dianggap serius dan yang kelima adalah basis data. Polri menilai sampai saat ini belum tersedia basis data penanganan konflik agraria yang terintegrasi antar-kementerian dan lembaga.
Basis data ini masih belum dapat basis data penanganan konflik agraria yang terintegrasi antar-kementerian dan lembaga,”
ujarnya.
Perlunya Intergrasi Data
Karena itu, Polri mendorong adanya integrasi data antarinstansi. Data tersebut bahkan diharapkan dapat diakses publik secara transparan sehingga masyarakat dapat mengetahui status dan penanganan konflik agraria.
Syahardiantono juga menyarankan pembenahan regulasi agar tidak terjadi lagi tumpang tindih aturan antara sektor pertanahan, kehutanan, dan pertambangan.
Selain itu, data pendaftaran tanah dan peta bidang dinilai perlu segera dilengkapi. Pengakuan hak masyarakat hukum adat juga harus memiliki landasan yuridis yang jelas.
Menurut Syahardiantono, pembenahan tersebut penting agar penanganan mafia tanah tidak berhenti pada penindakan kasus per kasus. Negara juga perlu membenahi sistem yang selama ini membuka celah terjadinya konflik dan kejahatan pertanahan.























