Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Bharada Andika Serahkan Diri Usai Tembak Mati Seniornya, Polisi Dalami Kondisi Psikis

Penyidik Polda Metro Jaya mendalami kondisi psikis Bharada Andika pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seniornya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc)

Penyidik Polda Metro Jaya mendalami kondisi psikis Bharada Andika pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seniornya, Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai, seorang anggota Direktorat Kepolisian Udara (Ditpoludara) Korpolairud Baharkam Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan pemeriksaan psikis tersangka untuk mengetahui kondisi kejiwaannya. Sebab setelah insiden berdarah itu Andika langsung menyerahkan diri ke petugas.

Ya, di hari pertama pelaku sudah menyerahkan diri di piket penjagaan dan ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ini juga kita bertahap mengecek kondisi psikis yang bersangkutan,”

ungkap Budi di Polda Metro Jaya, Rabu, 21 Oktober 2026.

Budi menilai, Andika sengaja menyerahkan diri ke petugas karena menyadari kesalahan dan perbuatan pidananya dengan membunuh Bharatu Valdo.

Iklan

Ini juga secara bertahap, secara kemanusiaan kita harus melihat tahapan ini sehingga proses dari awal, saat dan setelah yang bersangkutan diamankan, ini bisa komprehensif. Ini juga dilakukan penyidikan oleh Kriminal Umum dan Bidpropam,”

ujar Budi.

Masih Melakukan Pendalaman

Terkait motif tersangka, penyidik masih melakukan pendalaman sama halnya dengan penggunaan senjata api, dan kabar terjadinya perundungan sebelum pembunuhan terjadi.

Masih kami dalami dan kita harus menyampaikan bukti yang sesuai dengan fakta, didukung dengan persesuaian dari informasi-informasi yang kami dapatkan,”

jelas Budi.

Ia juga menyebutkan pasal pidana yang dikenakan yaitu Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Insiden tragis itu terjadi di Markas Ditpoludara, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Setelah kejadian, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita antara lain selongsong peluru, senjata tajam, serta barang-barang pribadi milik Andika.

Status Andika sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Sementara, proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik terhadap Andika akan dilakukan setelah penanganan perkara pidananya rampung.

Proses perkara nanti kita akan update baik yang dilakukan oleh Bidpropam maupun Ditreskrimum Polda Metro Jaya,”

tambah Budi.

Iklan