Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

KPK Tahan Tujuh Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di BBPJN Sumut

KPK menahan tujuh dari delapan tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi proyek di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara 2023-2025.

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait penahanan tersangka pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait penahanan tersangka pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (ANTARA FOTO/Reno Esnir/hma/wsj.)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh dari delapan tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi proyek di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara 2023-2025.

Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting (TOP).

KPK kembali menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dari delapan orang tersangka tersebut, tujuh di antaranya dilakukan penahanan,”

ujar Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers, Kamis, 22 Oktober 2026.

Eks Kepala BBPJN Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja (SCH) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, diduga menerima fee dari pihak swasta dalam pembangunan proyek jalan nasional.

Iklan

Taufik menyebut besaran fee dibagi kepada jajaran BBPJN dengan nominal yang berbeda-beda berdasarkan jenjang jabatannya.

Pemberian fee dilakukan secara langsung kepada para pihak di lingkungan BBPJN, baik secara transfer ataupun tunai,”

kata Taufik.

Adapun besaran fee untuk Kepala BBPJN dan kepala Satker mendapat jatah empat persen, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1-1,5 persen, Bendahara 0,5 persen, dan Pokja sebesar 0,5 persen.

Keberlangsungan Proyek

Menurut Taufik, pihak swasta sengaja memberikan jatah untuk pejabat di BBPJN dengan dalih keberlangsungan proyek pengerjaan selanjutnya.

Apabila tidak memberikan fee kepada pihak BBPJN, penyedia proyek berisiko tidak lagi mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara,”

ujarnya.

Adapun rincian uang yang diterima masing-masing tersangka diantaranya:

  • Eks Kepala BBPJN Stanley Rp300 juta
  • Kasatker Wilayah I BBPJN Dicky Erlangga Rp1,77 miliar
  • Kasatker Wilayah I BBPJN Rahmad Parulian Rp450 juta
  • PPK 1.1 Faisal Rp290 juta
  • Kasatker PJN Wilayah II T Rahmansyah Rp2,49 miliar
  • PPK 2.2 BBPJN Manaek Manalu Rp1,25 miliar
  • PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Munson Hutaharuk.

Penahanan Tujuh Tersangka

Berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh pada tahap penyidikan dan bukti baru, KPK melakukan penahanan tujuh orang tersangka selama 20 hari hingga 10 November 2026, yaitu:

  • Eks Kepala BBPJN Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja 
  • Kasatker Wilayah I BBPJN Rahmad Parulian 
  • PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I Faisal
  • PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I Heri Handoko
  • Kasatker PJN Wilayah II Sumur T Rahmansyah Putra
  • PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah 2 Manaek Manalu 
  • PPK 1.4 Satker Wilayah 1 BBPJN Sumut Munson Ponter Paulus

Sementara itu untuk tersangka Dicky Erlangga belum dilakukan penahanan sebab tidak hadir pada panggilan pemeriksaan Kamis, 22 Oktober 2026. Oleh karenanya, penyidik menjadwalkan ulang memanggil Dicky pada Senin, 26 Oktober 2026.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang UU Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo. Pasal 606 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Editor

    Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.