Taufik menyebut besaran fee dibagi kepada jajaran BBPJN dengan nominal yang berbeda-beda berdasarkan jenjang jabatannya.
Pemberian fee dilakukan secara langsung kepada para pihak di lingkungan BBPJN, baik secara transfer ataupun tunai,”
kata Taufik.
Adapun besaran fee untuk Kepala BBPJN dan kepala Satker mendapat jatah empat persen, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1-1,5 persen, Bendahara 0,5 persen, dan Pokja sebesar 0,5 persen.
Keberlangsungan Proyek
Menurut Taufik, pihak swasta sengaja memberikan jatah untuk pejabat di BBPJN dengan dalih keberlangsungan proyek pengerjaan selanjutnya.
Apabila tidak memberikan fee kepada pihak BBPJN, penyedia proyek berisiko tidak lagi mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara,”
ujarnya.
Adapun rincian uang yang diterima masing-masing tersangka diantaranya:
- Eks Kepala BBPJN Stanley Rp300 juta
- Kasatker Wilayah I BBPJN Dicky Erlangga Rp1,77 miliar
- Kasatker Wilayah I BBPJN Rahmad Parulian Rp450 juta
- PPK 1.1 Faisal Rp290 juta
- Kasatker PJN Wilayah II T Rahmansyah Rp2,49 miliar
- PPK 2.2 BBPJN Manaek Manalu Rp1,25 miliar
- PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Munson Hutaharuk.
Penahanan Tujuh Tersangka
Berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh pada tahap penyidikan dan bukti baru, KPK melakukan penahanan tujuh orang tersangka selama 20 hari hingga 10 November 2026, yaitu:
- Eks Kepala BBPJN Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja
- Kasatker Wilayah I BBPJN Rahmad Parulian
- PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I Faisal
- PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I Heri Handoko
- Kasatker PJN Wilayah II Sumur T Rahmansyah Putra
- PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah 2 Manaek Manalu
- PPK 1.4 Satker Wilayah 1 BBPJN Sumut Munson Ponter Paulus
Sementara itu untuk tersangka Dicky Erlangga belum dilakukan penahanan sebab tidak hadir pada panggilan pemeriksaan Kamis, 22 Oktober 2026. Oleh karenanya, penyidik menjadwalkan ulang memanggil Dicky pada Senin, 26 Oktober 2026.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang UU Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo. Pasal 606 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.