Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima pengembalian uang Rp250 juta dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Nias, Sumatera Utara.
Memang ada pengembalian dari salah satu ormas, ya dan pengembalian uang tersebut juga telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, salah satunya pengembalian uang senilai Rp250 juta,”
ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 20 Oktober 2026.
Budi mengatakan uang itu akan dilakukan analisis terlebih dahulu apakah berkaitan dengan Muktamar ke-35 NU yang merupakan hasil pemberian dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Sehingga belum dapat dijadikan barang bukti untuk disita.
Akan Dikembalikan
Namun, jika dalam proses analisis tidak menemukan keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki KPK, uang tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya.






