Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

KPK Terima Pengembalian Rp250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Muktamar NU

KPK menerima pengembalian uang Rp250 juta dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Nias

Jubir KPK, Budi Prasetyo
Jubir KPK, Budi Prasetyo (Foto: owrite/Rahmat)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima pengembalian uang Rp250 juta dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Nias, Sumatera Utara.

Memang ada pengembalian dari salah satu ormas, ya dan pengembalian uang tersebut juga telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, salah satunya pengembalian uang senilai Rp250 juta,”

ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 20 Oktober 2026.

Budi mengatakan uang itu akan dilakukan analisis terlebih dahulu apakah berkaitan dengan Muktamar ke-35 NU yang merupakan hasil pemberian dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Sehingga belum dapat dijadikan barang bukti untuk disita.

Akan Dikembalikan

Namun, jika dalam proses analisis tidak menemukan keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki KPK, uang tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya.

Iklan

Penyidik juga dapat melakukan pengembalian kepada yang bersangkutan, karena memang prosesnya ini adalah inisiatif dari pihak terkait,”

kata Budi.

Namun saat pengembalian uang tersebut, KPK juga menerima laporan dari kalangan organisasi NU yang sedang dianalisis di Direktorat Pengaduan Masyarakat. Meski demikian, Budi enggan menyebutkan siapa pihak pelapor.

KPK bakal menganalisis terlebih dahulu laporan tersebut mengenai validitasnya, verifikasi, dan telaah.

Setiap progressing, setiap tahapan dan updating-nya kami sampaikan kepada pihak pelapor sebagai bentuk transparansi sekaligus akuntabilitas proses di KPK,”

ujarnya.

Di satu sisi, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat melaporkan ke KPK dugaan terjadinya politik uang menjelang Muktamar ke-35 NU yang berlangsung pada Agustus 2026 lalu.

Dalam laporan pengaduan masyarakat (dumas) yang dilayangkan, PCNU Sekadau melaporkan dugaan adanya politik uang dalam pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.

Pelapor menduga adanya pengondisian dukungan dalam proses pemilihan Rais Aam di Muktamar NU melalui uang tersebut.

PCNU Sekadau turut melampirkan bukti, kronologi, tiket penerbangan, serta uang tunai yang diklaim diterima untuk pengondisian tersebut.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Editor

    Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.