Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Usut Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Prajurit Aktif, KPK Surati Panglima TNI

Penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Jubir KPK, Budi Prasetyo menyampaikan update OTT di Banten.
Jubir KPK, Budi Prasetyo menyampaikan update OTT di Banten. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada Selasa 20 Oktober 2026, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang melibatkan prajurit aktif.

KPK telah bersurat ke Panglima TNI lanjutan dari penanganan perkara di BNPB,”

ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 21 Oktober 2026.

Lebih jauh Budi menjelaskan, dalam surat tersebut KPK menjelaskan mengenai dugaan korupsi suap dan konflik penggunaan dana darurat kebencanaan di lingkungan BNPB.

Dalam surat tersebut, KPK mengungkapkan adanya keterlibatan dua prajurit TNI aktif.

Iklan

Kami sampaikan secara utuh bagaimana konstruksi perkaranya, bagaimana peran dari para pihak termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI aktif dalam konstruksi perkara tersebut,”

ucap Budi.

Ditangani Puspom

Ketika disinggung dugaan keterlibatan mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Budi enggan menjawab dengan jelas. Namun jika nantinya terbukti adanya pihak TNI aktif terlibat, akan ditangani Puspom TNI.

Detailnya nanti kita tunggu, ya, prosesnya di Puspom TNI,”

ujarnya.

Dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BNPB, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Para tersangka diduga menikmati hasil korupsi dana darurat untuk kebencanaan.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan terdapat dua klaster dalam kasus tersebut. Pada klaster pertama diduga adanya suap dari pihak vendor kepada Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga (RIC).

Dalam proses pengadaan tahun 2026, Saudara RIC selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB diduga meminta fee kepada penyedia agar pihak vendor mendapat paket pengadaan yang dimaksud,”

ungkap Taufik.

PT Trans Lintas Selaras (TLS) yang mendapatkan paket pengadaan dengan cara penunjukan langsung menyanggupi permintaan Richard.

Uang tersebut diterima Richard dari Direktur PT TLS Gery Prasetiawan melalui seorang perantara. KPK mencatat penerimaan uang itu telah berlangsung sejak Januari hingga September 2026.

Pada periode Januari sampai dengan September 2026, RIC melalui perantara menerima uang dari GER selaku Direktur PT TLS sejumlah Rp2,38 miliar,”

ujar Taufik.

Dugaan Konflik Kepentingan

Sementara pada klaster kedua mengenai dugaan konflik kepentingan yang menjerat Bima. Dia diduga mengambil keuntungan Rp30,98 miliar dari pembelian saham praktik korupsi dana darurat kebencanaan.

Taufik menyebut sejumlah vendor yang bermitra dengan BNPB dalam pengadaan barang dan jasa terafiliasi dengan Bima yang merupakan tenaga ahli.

Pada periode 2024-2026, BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia untuk kebutuhan pengadaan melalui metode penunjukan langsung,”

ungkap Taufik.

KPK mengungkapkan total nilai pengadaan barang dan jasa yang disiapkan oleh BNPB Rp148 miliar melibatkan perusahaan terafiliasi dengan Bima.

Rinciannya, pengadaan pada 2024 mencapai Rp45,76 miliar, kemudian Rp52,27 miliar pada 2025, serta sekitar Rp50 miliar pada 2026.

PT Alfa Veritas Energizer (AVE) memiliki 150,4 juta lembar saham PT MDLA atau setara 1,07 persen kepemilikan.

Nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar atau setara Rp30,98 miliar,”

ujarnya.

Adapun lima orang ditetapkan sebagai tersangka selain Bima di antaranya: Richard Erlangga (RIC) selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku Kepala sekaligus PPK Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.

Lalu Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gerry Prasetiawan (GER) selaku pihak swasta. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama.

Untuk Bima, KPK menjerat dengan Pasal 12 huruf i UU Tipikor. Sementara RIC dijerat Pasal 12 huruf a, b, dan i, UU Tipikor.

Adapun SNG dan GER selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) KUHP. Sedangkan GPS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, serta Pasal 12B UU Tipikor.

Iklan