Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

DPR Gas Full! Tak Perlu Tunggu Dua Tahun, Revisi UU Peradilan Militer Segera Dibahas

Ia menilai persiapan sejak awal diperlukan agar pembahasan berjalan terarah dan substansi perubahan sesuai dengan putusan MK.

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz)

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mendorong DPR dan pemerintah segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan perubahan aturan tersebut dalam waktu paling lama dua tahun.

Menurut Dave, tenggat itu merupakan batas maksimal penyelesaian, bukan alasan untuk menunda proses legislasi.

Tenggat maksimal dua tahun untuk mengubah Undang-Undang Peradilan Militer harus dihormati, tetapi pembahasan tidak perlu menunggu hingga mendekati batas waktu,”

kata Dave, Jumat, 23 Oktober 2026.

Dave mengatakan, Komisi I DPR akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah untuk membahas tahapan revisi, termasuk kemungkinan memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Iklan

Ia menilai persiapan sejak awal diperlukan agar pembahasan berjalan terarah dan substansi perubahan sesuai dengan putusan MK.

Pilihan EditorAdi Briantika

MK ‘Lucuti’ Benteng Impunitas TNI, TAUD: Pembenahan Peradilan Militer

Salah satu persoalan utama yang harus diperjelas adalah batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum.

Untuk perkara yang melibatkan warga sipil, forum peradilan harus ditentukan berdasarkan aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap menjamin hak korban dan hak setiap pihak dalam proses hukum,”

ucapnya.

Menurut Dave, kejelasan yurisdiksi peradilan penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Ia menekankan revisi undang-undang harus memperkuat penegakan hukum yang adil, akuntabel, dan profesional, tanpa mengabaikan hak korban maupun pihak lain yang terlibat dalam proses hukum.

Dave menegaskan peradilan militer tetap menjadi bagian dari sistem peradilan nasional. Namun, pengaturan kewenangannya perlu disesuaikan dengan ketentuan konstitusional sebagaimana ditegaskan dalam putusan MK.

Dalam putusan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis, 15 Oktober 2026, MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap UU Peradilan Militer.

MK menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat apabila tidak diubah dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Terkait tindak lanjut putusan tersebut, Dave menyebut TNI telah menyatakan akan mematuhinya, sedangkan Kementerian Hukum masih melakukan kajian.

Komisi I DPR, kata dia, akan mendorong kementerian dan lembaga terkait menyiapkan masukan substantif agar proses pembahasan tidak berlarut-larut.

Kami akan mendorong Kementerian Pertahanan dan TNI untuk menyiapkan masukan substantif serta berkoordinasi dengan Kementerian Hukum,”

jelas Dave.

Dave juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam penyusunan revisi. Menurut dia, masukan dari berbagai pihak dibutuhkan agar perubahan undang-undang tidak hanya memperjelas kewenangan peradilan, tetapi juga menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat.

Masukan dari berbagai pihak diperlukan agar perubahan undang-undang tidak hanya menjawab persoalan kewenangan peradilan, tetapi juga memberikan perlindungan hukum yang memadai,”

tandasnya.

Komisi I DPR, lanjut Dave, akan mendorong koordinasi antarlembaga agar proses revisi segera berjalan sesuai mekanisme legislasi.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Asisten Redaktur

    Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar