Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Kasus Korupsi BNPB, KPK Kembali Sita BMW Milik Tersangka

KPK menyita empat unit mobil mewah diduga terkait kasus dugaan korupsi dana darurat kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Satu unit mobil BMW listrik yang disita KPK dari tangan para tersangka kasus korupsi di lingkungan BNPB
Satu unit mobil BMW listrik yang disita KPK dari tangan para tersangka kasus korupsi di lingkungan BNPB (Foto: Doc KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat unit mobil mewah diduga terkait kasus dugaan korupsi dana darurat kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

KPK menyita satu unit mobil mewah milik tersangka Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB.

Jumat (23/10), penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil BMW dari tersangka saudara RIC,”

kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 23 Oktober 2026.

Penyitaan tiga unit kendaraan sebelumnya telah dilakukan penyidik saat menggeledah kediaman Bima Setiawan selaku tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Iklan

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita kendaraan merek AION, BYD/Atto 3 Superior, dan BMW.

Penggeledahan di rumah tersangka saudara BMS dan pihak terkait, yang berlokasi di wilayah Jakarta,”

ujarnya.

Terhadap seluruh barang bukti tersebut, penyidik bakal melakukan analisis guna memperkuat alat bukti dugaan korupsi di lingkungan BNPB secara utuh.

Lima Tersangka

Dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BNPB, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Para tersangka diduga menikmati hasil dari korupsi dana darurat untuk kebencanaan.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan terdapat dua kluster dalam kasus tersebut. Pada kluster pertama diduga adanya suap dari pihak vendor kepada Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga (RIC).

Bahwa dalam proses pengadaan tahun 2026, Saudara RIC selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB diduga meminta fee kepada penyedia agar pihak vendor mendapat paket pengadaan yang dimaksud,”

ungkap Taufik.

Penunjukan Langsung

PT Trans Lintas Selaras (TLS) yang mendapatkan paket pengadaan dengan cara penunjukan langsung menyanggupi permintaan Richard.

Uang tersebut diterima Richard dari Direktur PT TLS Gerry Prasetiawan melalui seorang perantara. KPK mencatat penerimaan uang itu telah berlangsung sejak Januari hingga September 2026.

Pada periode Januari sampai dengan September 2026, RIC melalui perantara menerima uang dari GER selaku Direktur PT TLS sejumlah Rp2,38 miliar,”

ungkap Taufik.

Sementara pada kluster kedua mengenai dugaan konflik kepentingan yang menjerat Bima. Dia diduga mengambil keuntungan Rp30,98 miliar dari pembelian saham dari praktik korupsi dana darurat kebencanaan.

Taufik menyebut sejumlah vendor yang bermitra dengan BNPB dalam pengadaan barang dan jasa terafiliasi dengan Bima yang merupakan tenaga ahli.

Pada periode 2024-2026, BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia untuk kebutuhan pengadaan melalui metode penunjukan langsung,”

jelasnya.

Pengadaan Barang dan Jasa

KPK mengungkapkan total nilai pengadaan barang dan jasa yang disiapkan oleh BNPB Rp148 miliar melibatkan perusahaan terafiliasi dengan Bima.

Rinciannya, pengadaan pada 2024 mencapai Rp45,76 miliar, kemudian Rp52,27 miliar pada 2025, serta sekitar Rp50 miliar pada 2026.

PT Alfa Veritas Energizer (AVE) memiliki 150,4 juta lembar saham PT MDLA atau setara 1,07 persen kepemilikan. “Nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar atau setara Rp30,98 miliar.”

Adapun lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka selain Bima di antaranya: Richard Erlangga (RIC) selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku Kepala sekaligus PPK Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; lalu Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gerry Prasetiawan (GER) selaku pihak swasta.

Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama. Sementara itu untuk Bima, KPK menjerat dengan Pasal 12 huruf i UU Tipikor. Sementara RIC dijerat Pasal 12 huruf a, b, dan i UU Tipikor.

Adapun SNG dan GER selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) KUHP. Sedangkan GPS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, serta Pasal 12B UU Tipikor.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Editor

    Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.