Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita kendaraan merek AION, BYD/Atto 3 Superior, dan BMW.
Penggeledahan di rumah tersangka saudara BMS dan pihak terkait, yang berlokasi di wilayah Jakarta,”
ujarnya.
Terhadap seluruh barang bukti tersebut, penyidik bakal melakukan analisis guna memperkuat alat bukti dugaan korupsi di lingkungan BNPB secara utuh.
Lima Tersangka
Dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BNPB, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Para tersangka diduga menikmati hasil dari korupsi dana darurat untuk kebencanaan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan terdapat dua kluster dalam kasus tersebut. Pada kluster pertama diduga adanya suap dari pihak vendor kepada Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga (RIC).
Bahwa dalam proses pengadaan tahun 2026, Saudara RIC selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB diduga meminta fee kepada penyedia agar pihak vendor mendapat paket pengadaan yang dimaksud,”
ungkap Taufik.
Penunjukan Langsung
PT Trans Lintas Selaras (TLS) yang mendapatkan paket pengadaan dengan cara penunjukan langsung menyanggupi permintaan Richard.
Uang tersebut diterima Richard dari Direktur PT TLS Gerry Prasetiawan melalui seorang perantara. KPK mencatat penerimaan uang itu telah berlangsung sejak Januari hingga September 2026.
Pada periode Januari sampai dengan September 2026, RIC melalui perantara menerima uang dari GER selaku Direktur PT TLS sejumlah Rp2,38 miliar,”
ungkap Taufik.
Sementara pada kluster kedua mengenai dugaan konflik kepentingan yang menjerat Bima. Dia diduga mengambil keuntungan Rp30,98 miliar dari pembelian saham dari praktik korupsi dana darurat kebencanaan.
Taufik menyebut sejumlah vendor yang bermitra dengan BNPB dalam pengadaan barang dan jasa terafiliasi dengan Bima yang merupakan tenaga ahli.
Pada periode 2024-2026, BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia untuk kebutuhan pengadaan melalui metode penunjukan langsung,”
jelasnya.
Pengadaan Barang dan Jasa
KPK mengungkapkan total nilai pengadaan barang dan jasa yang disiapkan oleh BNPB Rp148 miliar melibatkan perusahaan terafiliasi dengan Bima.
Rinciannya, pengadaan pada 2024 mencapai Rp45,76 miliar, kemudian Rp52,27 miliar pada 2025, serta sekitar Rp50 miliar pada 2026.
PT Alfa Veritas Energizer (AVE) memiliki 150,4 juta lembar saham PT MDLA atau setara 1,07 persen kepemilikan. “Nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar atau setara Rp30,98 miliar.”
Adapun lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka selain Bima di antaranya: Richard Erlangga (RIC) selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku Kepala sekaligus PPK Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; lalu Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gerry Prasetiawan (GER) selaku pihak swasta.
Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama. Sementara itu untuk Bima, KPK menjerat dengan Pasal 12 huruf i UU Tipikor. Sementara RIC dijerat Pasal 12 huruf a, b, dan i UU Tipikor.
Adapun SNG dan GER selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) KUHP. Sedangkan GPS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, serta Pasal 12B UU Tipikor.