Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

128 Jemaah Gagal Berangkat Umrah, Bos Hanania Travel Selangkah Lagi Disidang

Kasus dugaan penggelapan dana calon jemaah umrah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Hanania Travel segera disidangkan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. (foto istimewa)

Kasus dugaan penggelapan dana calon jemaah umrah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Hanania Travel bakal memasuki babak baru. Tersangka sekaligus pemilik travel Ahmad Syah Farhan telah menjalani tahap dua pemberkasan menjelang sidang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, tahap dua dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh tim jaksa pada 24 September 2026.

“Selanjutnya 25 September 2026 penyidik telah melakukan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,”

ucap Budi kepada awak media, Sabtu 24 Oktober 2026.

Artinya, setelah berkas tahap dua dilakukan, Bos Hanania Travel bakal duduk di kursi pesakitan setelah tim jaksa menyusun surat dakwaan untuk diserahkan ke pengadilan.

Iklan

Berkas Istri Farhan P19

Petugas merapikan barang bukti kasus penipuan perjalanan umrah Hanania Group saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Petugas merapikan barang bukti kasus penipuan perjalanan umrah Hanania Group saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/6/2026). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom.)

Beda nasibnya dengan istri Farhan, inisial F. Polda Metro Jaya masih berjibaku melengkapi berkas perkara setelah jaksa menyatakan berkas dikembalikan atau P19 untuk dilengkapi penyidik.

“Nah untuk tersangka saudari F telah dikembalikan jaksa untuk penyidik untuk dilakukan P19 dan kelengkapan bukti berkas perkara ini yang akan dikirim kembali, dilengkapi dan untuk dikirim kepada jaksa penuntut umum,”

ucap Budi.

Jemaah Gagal Berangkat

Dalam perkaranya, Polda Metro Jaya mencatat ada 128 calon jemaah umrah gagal berangkat ke tahan suci gara ulah Bos Hanania, Ahmad Syah Farhan diduga menggelapkan uang calon jemaahnya hingga Rp12,145 miliar.

Ahmad Syah Farhan juga kemudian dilaporkan dua calon jemaah lainnya diwakili korban inisial NN yang telah membayar Rp78,8 juta.

Puluhan mitra travel umrah, Hanania Group turut melaporkan hal serupa ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berisi 85 mitra Hanania Group yang dijadikan dalam satu laporan polisi dengan kerugian Rp20 miliar.

Bukannya untuk memfasilitasi konsumennya, Farhan malah menggunakan uang itu untuk kepentingan marketing Hanania Travel dengan membayar influencer.

Noer Noviana salah satu korban penipuan umrah melaporkan Hanina Travel ke Polda Metro Jaya.
Noer Noviana salah satu korban penipuan umrah melaporkan Hanina Travel ke Polda Metro Jaya. (Owrite.id/Rahmat Baihaqi)

Nyatanya, hal tersebut justru mengorbankan uang ratusan milik calon jemaah batal berangkat ke tanah suci. Padahal para calon jemaah umrah sudah melunasi seluruh pembiayaan sejak Februari 2026 lalu.

Atas perbuatannya, Farhan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.